Notice: Undefined index: HTTP_REFERER in /home/su4rld4k/public_html/index.php on line 2

Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/su4rld4k/public_html/index.php on line 14
Kecolongan? Bupati Bulukumba Resmikan Mall Ilegal, Belum Bayar Pajak | Suara Lidik
banner pemkot makassar 2024
iklan PDAM Pemkot Makassar

Kecolongan? Bupati Bulukumba Resmikan Mall Ilegal, Belum Bayar Pajak

waktu baca 2 menit
Peresmian Mall Wisata 4 UIT

BULUKUMBA, Suaralidik.com – Setelah sempat ditutup beberapa waktu, akhirnya Mall yang ada di kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan resmi beroperasi kembali, Rabu (1/11/17). Mall kebanggan masyarakat Bulukumba itu diketahui kini berpindah kepemilikan dari sebelumnya di kelola PT. Ramayana. Kini dibawah kuasa seorang pengusaha, H Haruna Mall itu berganti nama menjadi Mall Wisata UIT.

Bupati tandatangani peresmian Mall Wisata 4 UIT. Rabu (1/11/17).

Terlihat antusiasme warga menyambut gembira beroperasinya kembali Mall itu yang diresmikan langsung Bupati Bulukumba, Andi Muhammad Sukri Sappewali. Namun rupanya, tak disangka Badan Pendapatan Daerah (BPD) Bulukumba menyebut jika Mall tersebut ilegal. Hal itu terungkap setelah beredarnya surat teguran dari BPD yang ditandatangani langsung oleh kepala Badan, Andi Mappiwali.

Dari informasi yang beredar, surat terguran tersebut sempat disampaikan ke Bupati A.M Sukri agar tidak datang untuk meresmikan Mall itu, hanya saja tak diketahui apa yang membuat Bupati tetap ke grand opening dan meresmikan Mall yang disebut Ilegal oleh BPD.

Dalam surat teguran BPD tersebut terdapat dua poin penekanan yang berbunyi jika Mall Wisata UIT ilegal dan belum membayar pajak tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHATB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang pajak dam retribusi daerah dan ditindak lanjuti dengan peraturan daerah nomer 1 tahun 2011.

Berikut surat teguran BPD:

Sementara Bupati Bulukumba, A.M Sukri Sappewali dalam peresmian Mall Wisata UIT mengatakan Mall tersebut sah, makanya ia datang dan meresmikan langsung. Ia mengatakan setiap investor yang datang jangan dipersulit. “Mall ini sah saya diundang, jadi saya harus hadiri,” singkat A.M Sukri dalam sambutannya.

Pemilik Mall Wisata UIT H Haruna membenarkan jika pihaknya memang belum membayar pajak. Hanya saja ia juga menyayangkan intansi berwenang pasalnya tak pernah menyampaikan sebelumnya perihal pembayaran pajak BPHATB.

“Jagankan bayar pajak, Berapa Miliar pun saya bayar. Cumakan kita tidak tahu untuk apa, karena kita tak pernah disosialisasikan. Tiba-tiba datang langsung memblok kami,” tandas Haruna kepada wartawan.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi
https://prokompim.setda.pekalongankab.go.id/bin/
https://filkom.binabangsa.ac.id/public/img/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/893ds5cc/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/thailand/
https://e-guru.id/khusus/vendor/gacor/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/macau/
http://biroumumjatim.id/sipeno/public/sta/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/gacor/
http://aset.bandaacehkota.go.id/vendor/mpo/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/maxwin/
https://moiwarroom.dopa.go.th//ith-dev/module/member/user_avatar/
https://career.nusamandiri.ac.id/dist/gacor/
https://sidafid.disperindag.sultengprov.go.id/vendor/berkah/
https://dprd.metrokota.go.id/media/login/
pg slot
slot jp
dora77
dewadora
dimtoto
dimtoto