Bulukumba, Suaralidik.com – Senin (30/11/2020) pagi nampak di Kantor Kejaksaan Negeri Bulukumba Jl. Rambutan No.5, Loka, Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, menyusun barang bukti dihalaman kantor untuk membakar dan dihanguskan di dalam drum.
Kepala seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Raka Aprizki, mengungkapkan “Barang bukti yang akan dihanguskan adalah perkara tindak pidana umum mulai Agustus hingga November 2020, adapun barang bukti yang akan dihanguskan adalah barang bukti narkoba, pembunuhan, penganiayaan, pencabulan hingga persetubuhan”.
“Nominal barang bukti yang dihanguskan narkoba sebanyak 12,1875 gram, 1 buah badik, 2 buah parang, jaket dan celana. Hingga selimut sebagai barang bukti tindak pidana umum pun ikut dihanguskan, terkecuali benda tajam kami memotongnya dengan alat pemotong”. Tutup jaksa Raka Aprizki
Dalam kegiatan penghancuran barang bukti Tampak dihadiri Personil Polri yaitu Kasat Narkoba Bulukumba, KBO Polres Bulukumba, dan dari Kejaksaan sendiri yaitu Kasi Pidum dan Kasubag Bin. (*NS)
Reply post