GORUT, Suaralidik.com – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) mengaku telah mengantongi jumlah kerugian Negara terkait kasus dugaan korupsi BLU SPAM Gorut.
Hal ini disampaikan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gorut, Rully Lamusu kepada media ini di ruang kerjanya, jumat 19/06/2020.
“Terkait perkembangan kasus BLU SPAM masih dalam tahap penyidikan, tinggal selangkah lagi kami akan menetapkan tersangka. Tinggal menunggu hasil pemaparan dari saksi ahli dalam hal ini pihak Inspektorat,” terang Kasi Pidsus.
“Kami sudah melakukan perhitungan sendiri tentang kerugian Negara. Saat ini kami sudah mengantongi kerugiannya kurang lebih 200 Juta, akan tetapi hitungan kami itu akan di sinkronkan dengan hasil dari audit Inspektorat.” sambung Kasi Pidsus.
Rully Lamusu mengaku keterlambatan penyidikan kasus tersebut, terkendala oleh adanya pandemi Covid-19.
“Rencana kami akan mengundang dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dalam hal ini Inspektorat, inshaallah hari Senin,” kata Rully.
“Komitmen kami Kejari Gorut terkait penanganan kasus yang ada tetap akan dipercepat penyelesaiannya, tentu mengikuti peraturan yang ada,” tutup Rully,(TR/05).
Reply post