banner pemkot makassar 2024
iklan PDAM Pemkot Makassar

Kejari Sinjai Dinilai Tidak Becus, Aktivis Anti Korupsi Desak Kejati Sulsel Ambil Alih Dugaan Kasus Korupsi Istri Bupati Sinjai

waktu baca 4 menit
Dwi Putra Kurniawan Koordinator JAMAK istri Sabirin Yahya ini terindikasi melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.17 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi dan tambahan penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah.

SINJAI,suaralidik.com – Istri Bupati non Aktif Sinjai, Rahmatia Guru Sekolah Dasar Negeri 2 Sinjai Utara dinilai Jaringan Aktivis Mahasiswa Anti Korupsi (JAMAK) telah melanggar aturan dan terindikasi kuat sudah terjadi perbuatan melawan hukum didalamnya karena menikmati gaji sertifikasi guru senilai ratusan juta rupiah sejak tahun 2013 sampai 2017.

Menurut Dwi Putra Kurniawan Koordinator JAMAK istri Sabirin Yahya ini terindikasi melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.17 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi dan tambahan penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah.

“Lampiran 1 poin 8 yang berbunyi beban kerja guru adalah sekurang kurangnya 24 (dua puluh empat? Jam tatap muka dan sebanyak banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu untuk mata pelajaran yang diampu, sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya” Ungkap aktivis anti korupsi itu.

Sementara salah satu syarat pencairan dana serifikasi sesuai dengan aturan yakni adalah absensi kehadiran penerima tunjangan sertifikasi dimana Kuat dugaan absensi di isi oleh oknum guru pengganti yang menggantikan istri bupati ini melaksanakan tugas.

Saat dikonfirmasi, Minggu, 6 Mei 2018. Kepala Dinas Pendidikan Sinjai Syamsuddin Umar mengatakan jika kasus ini sudah lama, “Kalau memang dikembalikan yah saya katakan dikembalikan [uang negara], ini melewati prosedur sertifikasi,” kata dia.

Namun, saat dilontarkan pertanyaan bagaimana jika tidak ada laporan apakah hal tersebut akan dikembalikan atau tidak.

“Tentu tidak, mereka tidak tau kan, kalau tidak ada laporan,”tutup Syamsuddin Umar Kepala Dinas Pendidikan Sinjai.

Kami anggap itu jawaban Yang tidak rasional. Seorang Kepala dinas Harus paham aturan mekanisme penggunaan anggaran Negara termaksud hal seperti ini. Kalau begitu itu sudah penyalahgunaan kewenangan yang berindikasi pada terjadi nya tindak pidana korupsi.

“Dari data yang kami pegang bahwa setiap hari dalam seminggunya yang bersangkutan yakni Rahmatia seolah hadir melaksanakan tugas hal ini dapat dibuktikan dengan absen yang ada disekolah itu, namun pertanyaannya kemudian siapa yang memaraf atau menantangani absen kehadiran itu? Toh penerima tunjangan itu sendiri (Rahmatia) telah mengembalikan uang negara yang telah dinikmatinya selama kurang lebih empat tahun. untuk itu kami mendesak kepada kejaksaan tinggi sulsel untuk mengambil alih kasus tersebut, karena kami nilai Kejaksaan negeri sinjai tidak becus menangani kasus Ini” Terang Putra.

Pasalnya dari data yang di pegang Jamak Sulsel, kasus ini telah terdapat unsur seperti terdapatnya alat bukti yang sah dan meyakinkan untuk dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku, menelusuri kasus ini jelas sudah ada penyalagunaan kewenangan.

“Apakah karena Dia istri bupati jadi bisa seenaknya makan gaji tanpa prosedur, itu sudah dapat di kategorikan perbuatan melawan hukum (tindak pidana Korupsi) tanpa Harus melaksanakan kewajibannya kepada Negara? karena indikasi perbuatan memperkaya diri dan orang lain, disinyalir sudah terjadi” kata Putra.

Jamak akan membawa kasus ini ke ranah yang lebih serius.

“Kalau tidak diproses, kami akan membawa kasus ini ke kejaksaan agung bila perlu Ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).” Beber Ketua Koalisi Mahasiswa Indonesia (KAMI) tersebut dengan nada lantang.

Dia menambahkan tidak adanya kejelasaan terkait dugaan korupsi gaji yang menyeret istri bupati sinjai sabirin yahya oleh kejaksaan negeri sinjai, masyarakat menilai kejaksaan negeri sinjai tidak menegakkan supremasi hukum.

“Jangan sampai masyarakat menyimpulkan bahwa kejaksaan negeri sinjai tidak becus dalam penegakan hukum dengan tidak memproses kasus dugaan tindak pidana korupsi istri sabirin yahya” Urai Putra.

Sebagaimana pernyataan Kajari Sinjai beberapa waktu lalu di Media bahwa, “kalau laporan tersebut akan diproses. Hanya saja ada moment Pilkada sehingga laporan akan diproses setelahnya”. Noer Hadi yang dikutip dari sulselekspres (22/03/2018).

Sekarang pertanyaan kami apakah Istri Sabirin Yahya Cakada? Kan bukan, Kalau pun Dia cakada, apa bedanya dengan kasus mantan bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin? Kami ingatkan Kajari sinjai untuk tidak Main-Main dengan kasus Ini, Ini Pertaruhan dan komitmen Kajari Sinjai terhadap Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Sinjai untuk tidak berspekulasi dan tebang pilih, sekalipun itu melibatkan penguasa dan kroninya, apalagi kajari masih hangat dan baru menduduki jabatan, Jangan Mencoba mempertaruhkan nama besar Korps Adhyaksa tapi buktikan dengan kinerja nyata” Pukas Aktivis ini.

Telaah kami sangat jelas kasus ini sudah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No.31 tahun 1999 jo. Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi [UU Tipikor].

“RKUHP tidak mengakomodasi ketentuan Pasal 4 UU tipikor yang intinya menyebutkan bahwa “pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana yang dilakukan” Tandas Putra.

Belum lama ini, isteri bupati ini terindikasi secara tidak langsung mengakui kesalahannya, dengan tanpa sebab bahkan diduga kuat tanpa temuan inspektorat dan BPK dirinya melakukan pengembalian uang negara sebesar Rp 165.388.325,- Itupun setelah adanya laporan dari sejumlah lembaga LSM dan terkuak heboh di medsos lalu sudah Santer kritikan di media baru yang bersangkutan cepat mengembalikan uang tersebut.

“Sekali lagi jika kajari tidak menuntaskan kasus ini, kami akan bawa ke Kejaksaan tinggi atau Kejaksaan Agung bila perlu Ke KPK” Tutup Putra. (***Hdyt/bcht)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi