Kejati SulselBar : Inilah 12 Nama Koperasi Fiktif Yang Terjerat Hukum Di Kota Makassar
Lidik Makassar kejaksaan tinggi sulawesi selatan dan barat (SulSelBar) mengindikasikan 12 koperasi di kota makassar terjerat kasus hukum yakni terkait koperasi fiktif dan bantuan anggaran dari lembaga pengelolahan dana bergulir (LPDB) Kementrian koperasi dan UKM indikasi di selewengkan. Selasa, (07/02/2017)
Kejati Sulselbar mensinyalir potensi kerugian negara bisa mencapai ratusan miliar rupiah bila menghitung seluruh koperasi yang mendapatkan bantuan dari LPDB Kementerian Koperasi dan UKM
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar Salahuddin saat di konformasi melaui akun Whapsap miliknya, Kamis (09/02/2017) mengatakan kasus dugaan korupsi bantuan dana bergulir untuk koperasi sudah ditanganinya sejak tahun lalu. Dalam kasus ini, kejaksaan sudah menetapkan sejumlah tersangka, baik dari pengelola koperasi maupun mantan pegawai LPDB Kementerian Koperasi dan UKM.
Tambahnya, Kasus koperasi ini sebagian sudah ada yg dilimpah ke pengadilan, Sebagian masih dalam penyidikan Kejati. dan ada juga yang sudah ditutup kerana koperasi tersebut malah sudah lunas sejak dua tahun lalu seperti koperasi bawakaraeng sejahtera, Semuanya sudah dirilis sesuai tingkatan penangannya. “Tutupnya
Berikut nama-nama dari 13 pengelola koperasi yang pernah dipanggil oleh penyidik Kejati Sulselbar di antaranya yakni KSP Citra Niaga, KSP Amar Sejahtera, KSP Mitra Niaga, KSP Arta Niaga, KSP Marriyo Raya, KSP Hijau Muda, KSP Niaga Muamalat Syariah, Koperasi Zarindah Jaya, KSP Amal Karya, KSP Prima Dana Tama, Koperasi Bambapuang, KSU Wahana Bangun Sejahtera, KSP Mitra Mandiri, KSP Multi Guna, KSP Hoki Pratama, KSP Swadana, KSP Dana Niaga Syariah, dan KSP Bawakaraeng sejahtera
Adhe