banner pemkot makassar 2024
iklan PDAM Pemkot Makassar

Keluarga Mendiang Syamsuddin Gugat Polres Bulukumba Rp2,3 Miliar

waktu baca 2 menit
Andi Asrul, salah seorang kerabat mediang Syamsuddin memperlihatkan surat gugatan usai menggelar jumpa pers di Warkop Merdeka, Jl. Kemakmuran, Tanete, Kecamatan Bulukumpa, Rabu (2/8/17).

BULUKUMBA, Suaralidik.com – Masih ingatkah anda dengan kasus mendiang Syamsuddin? yah! Syamsuddin adalah seorang tahanan Polres Bulukumba, Sulawesi-Selatan, yang tewas dalam sel akibat dianiaya tahanan dan oknum Polisi beberapa waktu lalu.

Kini kasus tersebut kembali bergulir setelah keluarga korban mendiang menuntut ganti rugi Polres Bulukumba senilai Rp.2,3 Miliar.

Andi Asrul, salah seorang kerabat mediang Syamsuddin memperlihatkan surat gugatan usai menggelar jumpa pers di Warkop Merdeka, Jl. Kemakmuran, Tanete, Kecamatan Bulukumpa, Rabu (2/8/17).

Tuntutan ganti rugi yang dikemas dalam bentuk gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba tersebut bukan tanpa alasan, selain kerabat korban masih menyimpan duka mendalam, keluarga korban yang marupakan warga Dusun Bolaperingnge Desa Tibona, Kecamatan Rilau Ale ini juga menuntut keadilan akibat kelalaian polisi waktu itu.

“Kami meminta ganti rugi kepada Kepolisan baik materi maupun Inmateri, selain melenyapkan nyawa kerabat kami, pelaku juga telah memutuskan kesenjangan kehidupan anak-anak almarhum Syamsuddin yang saat ini tengah menempuh pendidikan ditingkat SD” Ujar Andi Asrul, salah seorang kerabat korban saat menggelar jumpa pers di Warkop Merdeka, Jl. Kemakmuran, Tanete, Kecamatan Bulukumpa, Rabu (2/8/17).

Selain itu ia menambahkan, pihaknya akan terus setia mendampingi kasus tersebut, meski saat ini para pelaku penganiaya sudah dalam tahapan pemutusan vonis oleh PN Bulukumba.

Mendiang Syamsuddin meninggalkan 2 orang anak perempuan yang masih belasan tahun, yang tertua DL (16) dan adiknya RS (12), RS saat ini duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) di daerah tersebut. Keduanya kini diasuh oleh neneknya, yang tiada lain adalah ibu mendiang Syamsuddin.

“Almarhum Syamsuddin adalah seorang pekerja bergaji, RP2,7 Juta di PT. Lonsum Bulukumba dengan masa kerja 5 Tahun dan tersisa 19 tahun lagi. Jika dikalkulasi pak, 19 Tahun dikalikan RP2,7 JUta perbulan ditambah kerugian kami lainnya disegi inmateril kami taksir Rp2,3 Miliar Rupiah yang Negara harus bayar kepada anak-anak korban. Ini memiliki dasar hukum” Ungkap Andi Asrul.

Mengenai gugatan perdata ganti rugi ini menurut Asrul kini dalam tahap mediasi di PN Bulukumba.

Kami sudah lakukan sidang mengenai hal ini yang berisi tentang mediasi ganti rugi negara kepada Anak-anak korban yang ditinggalkan” tutupnya.

Sementara, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak Polres Bulukumba, mengenai tuntutan keluarga korban yang tewas dalam sel ini. (RED 4)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi
https://prokompim.setda.pekalongankab.go.id/bin/
https://filkom.binabangsa.ac.id/public/img/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/893ds5cc/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/thailand/
https://e-guru.id/khusus/vendor/gacor/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/macau/
http://biroumumjatim.id/sipeno/public/sta/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/gacor/
http://aset.bandaacehkota.go.id/vendor/mpo/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/maxwin/
https://moiwarroom.dopa.go.th//ith-dev/module/member/user_avatar/
https://career.nusamandiri.ac.id/dist/gacor/
https://sidafid.disperindag.sultengprov.go.id/vendor/berkah/
https://dprd.metrokota.go.id/media/login/
pg slot
slot jp
dora77
dewadora
dimtoto
dimtoto
slot thailand