banner pemkot makassar 2024
iklan PDAM Pemkot Makassar

Kembali Penuhi Janjinya, Yasti Serahkan Insentif Ke Pemuka Agama

waktu baca 2 menit
Penyerahan Insentif kepada pemuka agama oleh Wakil Bupati Yani Roni Tuuk STh.MM di alaman kantor Bupati Bolmong pada hari senin (23/04) usai upcara peringatan Hari Ibu Kartini

BOLMONG,suaralidik.com –  Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Melalui Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menyerahkan Insentif bagi Pemuka Agama yang ada di kabupaten Bolaang Mongondow

Baca Juga : Siswa Dapat Perlengkapan Sekolah Tahun Ajaran Baru, Yasti Penuhi Janji Kampanyenya

Penyerahan ini dilaksanakan usai upacara Hari Kartini dihalaman kantor Bupati Bolmong pada hari senin (23/04) yang diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Yani Roni Tuuk STh.MM, mewakili Bupati Bolmong Dra Hj Yasti S Mokoagow

Menurut Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Rukman Korompot, mengatakan bahwa Anggaran Insentif Pemuka Agama ini bersumber dari APBD Tahun 2018 dengan total anggaran sebesar 3,6 Miliar, untuk 1.275 pemuka agama yang terdiri dari imam, pegawai syar’i, pendeta, pastor atau frather dan pinandita atau pandita.

“Hari ini proses penyerahan dibagi dua, yaitu diruang rapat Asisten III lantai dua kantor Bupati. Dan ruang bagian kesra kantor Bupati,”ujar Rukman.

Sementara itu, untuk triwulan ke dua direncanakan tekhnis penyerahan akan dilakukan dikecamatan.

“Tadi saja kami kesulitan membayarkan insentif pemuka agama, sebab cukup banyak. Apalagi ini kali pertama insentif pemuka agama dianggarkan,”ungkap Rukman.

Untuk insentif pemuka agama jumlahnya masih cukup rendah sebab, insentif para pemuka agama ini dalam tahap uji coba, dan juga disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Tiap bulan masing pemuka agama mendapat Rp 200 Ribu, dan dibayarkan tiap triwulan. Jadi totalnya per triwulan 600 per orang, dan semua pemuka agama nominalnya yang diterima sama,” jelas Rukman.

Di sisi lain kata Rukman, setelah program ini dijalankan, ternyata masih ada beberapa petugas agama yang tidak tercover. Tapi kata dia, itu kesalahan dari Pemerintah Desa (Pemdes) yang tidak memasukkan nama ke Pemkab. Nanti sesudah nama-nama petugas agama diterbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati, kemudian mulai muncul nama-nama baru.

Padahal, program ini sudah disosialisasikan sejak pertengahan tahun 2017 lalu. Pasca Bupati dan Wabup dilantik. “Kan yang paling tahu siapa saja petugas agama di desa itu adalah Sangadi. Kita hanya menerima daftar nama petugas agama yang dimasukkan Pemerintah Desa sebelumnya,” tandas Rukman.

Bahkan hari ini (red,kemarin) sesuai surat yang ditujukan ke sangadi, yang akan menerima insentif adalah yang telah melengkapi laporan harian pemuka agama. Tapi ada sejumlah pemuka agama tidak membawah laporan, walaupun demikian tetap diserahkan.

“Kami berharap berikutnya pemuka agama wajib melampirkan laporan harian kinerja pemuk agama. Sebab dasar itu yang menjadi acuan kami untuk membayarkanya, ini sesuai petunjuk BPK,” tutup Rukman. (***is)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi