Bolmong Suaralidik.Com – Ada yang menarik dari pekerjaan fisik Desa Solimandungan Baru, Kabupaten Bolmong ditahun 2019 silam. Pekerjaan jalan usaha tani senilai Rp 448 Juta itu dengan volumen 1650 m, konon diakhiri oleh mantan Penjabat Kepala Desa Hj Yoko Sugeha dengan cara bagi-bagi duit.
Nilainya pun lumayan besar, Rp 200 Juta. Sumber dananya dari mana ? Informasi yang diperoleh LSM LP2KP itu menyebutkan kalau dana Rp 200 Juta diambil dari dana pekerjaan jalan usaha tani.

Data yang dibeber Ahmad Derek Ismail sungguh mendatangkan decak keheranan. Rp 200 Juta itu, konon, kecipratanlah, Igor Kaur pembangunan kecipratan Rp.40 Juta, Uyo Anggota TPK Rp 15.Juta, Joni Lasabuda Ketua TPK.Rp10 Juta, Sekdes Tistiwana Mokoginta Rp 5 Juta. Sisanya Rp 130.juta adalah bagian dari mantan Pjs Kekapala Desa Solimandungan Baru.
Ahmad Derek Ismail dari LP2KP meminta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu menghimbau untuk melakukan penyelidikan atas dugaan penyelewengan anggaran dari kegiatan fisik JUT Desa Solimandungan Baru.
Mantan penjabat Kepala Desa Solimandungan Baru, Hj Yoko Sugeha yang juga dikenal sebagai Kasie PMD kecamatan Bolaang itu, menanggapi semua tudingan tersebut mengatakan itu tidak benar. “saya sudah serah terimakan kegiatan oleh kepada Kepala Desa yang Baru. Tentang pekerjaan tersebut, bagi-bagi uang hasil dari Jalan Usaha Tani (JUT) tidak ada permasalahan,” kata Yoko.(**Agus)
Reply post