banner pemkot makassar 2024
iklan PDAM Pemkot Makassar

Ketahuan Mencuri Kotak Amal, Bocah di Gorontalo Diamankan Polisi

waktu baca 2 menit

GORONTALO, Suaralidik.com –  Ketahuan melakukan pencurian kotak amal di Masjid Jami Nurul Yaqien di jalan Madura, Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Rabu 18/12/2019, NR alias Aldi (16) diamankan pihak Polsek kota Tengah.

Risky (28), salah satu saksi kepada Media ini mengatakan, dirinya mendengar seperti bunyi orang sedang membuka pintu masjid. Setelah dicek ternyata benar ada yang masuk.

“Setelah saya pastikan, saya melihat ada orang lari dari dalam masjid. Saya pun langsung mengejar pelaku yang lari ke arah simpang tiga Jalan Palu dan Madura,” terang Risky.

“Saat melarikan diri, pelaku berhasil diamankan oleh pengendara motor yang saat itu sedang melintas. Pelaku pun sempat dihakimi massa sebelum dibawa ke kantor polisi,” lanjut Risky.

Untuk memuluskan aksinya, pelaku membobol kotak amal dengan menggunakan obeng yang pada saat itu ditemukan oleh masyarakat.

“Kotak amal sudah berhasil dibobol sebelum pelaku berhasil diamankan masyarakat,” ujar Risky.

Kanit Intelijen Keamanan (Intelkam) Polsek Kota tengah, IPDA Felki Kawet mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya pada pukul O1.00 WITA saat kondisi masjid lagi sepi.

“Sebelum beraksi, pelaku melakukan pengintaian terhadap kondisi dan situasi di sekitar masjid. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah belasan kali melancarkan aksinya. Ini aksinya yang ke-18 kali di Gorontalo,” ungkap Kanit saat ditemui awak media dikantornya.

“Untuk kasus-kasus sebelumnya, modus pelaku melaksanakan shalat berjamaah di masjid yang menjadi incarannya. Setelah kondisi mulai sunyi, ia melancarkan aksinya,” sambung Kanit.

IPDA Felki menjelaskan, pihaknya masih mendalami tempat tinggal pelaku. Sebab saat ditangkap, NR tidak membawa tanda pengenal.

“Kami belum dapat memastikan alamat tempat tinggalnya. Karena pelaku sering berbohong, Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa empat gawai dan uang senilai 300 ribu rupiah.” jelas IPDA Felki.(TR/04).


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi