Bulukumba, SuaraLidik.com – Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Bulukumba, Faichal, ST turut mendampingi anggota DPRD Bulukumba Fraksi Golkar, Asry Jaya, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022, tentang Kemudahan Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Dalam kegiatan tersebut, dilaksanakan di Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Senin (06/12/2022).
Dalam sambutannya, anggota DPRD Fraksi Golkar, Asri Jaya mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan serta pemahaman para pelaku usaha khususnya dibidang usaha mikro, serta tata cara mendapatkan bantuan pemerintah terutama bantuan dalam hal kerjasama dengan bisnis retail yang berskala kecil sampai yang berskala besar.
Selain itu, kegiatan ini juga menjamin pemenuhan hak para palaku usaha selama mengikuti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kemudahan Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
“Saya menekankan, selama para pelaku usaha dapat menjalankan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kemudahan Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, maka akan terpenuhi haknya dan itu dijamin,” jelasnya.
Tujuan diselenggarakan Sosper ini, kata Asri Jaya yaitu transformasi koperasi dan usaha mikro di era digital. Salah satu upaya yang dapat diterapkan dengan memanfaatkan layanan chatbot (chatterbot).
Kegiatan Sosper pada hari ini, dipandu oleh Faichal, ST, dan menghadirkan narasumber Irvan Handy, SE, M.Si (Delegasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM) Kabupaten Bulukumba, kemudian Andi Rahmi, SH (Delegasi Bagian Hukum Sekretaris Daerah) Kabupaten Bulukumba.
Hadir sebagai undangan, yakni Camat Gantarang, Plt Kepala Desa Bukit Harapan, Bhabinkamtibmas Desa Bukit Harapan, Babinsa Desa Bukit Harapan dan para pelaku usaha mikro.