banner pemkot makassar 2024
iklan PDAM Pemkot Makassar

Komplotan Jambret Berhasil Ditangkap Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare

waktu baca 2 menit

Parepare, Suaralidik.com – Pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) berhasil di amankan oleh Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare pada hari Selasa 04 Desember 2018 pukul 20:00 wita di Jalan Andi Sinta, Kecamatan Soreang Parepare, tepatnya di hotel Fortuna Parepare. 04/12/2018.

Barang Bukti Hasil Rampasan Beserta Kendaraan Yang Dipakai Pelaku Dalam Melakukan Aksinya

Dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Parepare, Aiptu Faesal S.Hi, pelaku penjambretan tersebut tak berkutik setelah di grebek di Hotel Fortuna Parepare.

Ada 3 pelaku yang berhasil diamankan antara lain Ahmad alias Ammae (23), Muh. Rinaldi alias Dito (18), dan Wahidin alias Kidung (20). Ketiga pelaku tersebut merupakan spesialis jambret yang telah beberapa kali melakukan aksinya di Kota Parepare.

Sebelum dilakukan penangkapan atas ketiga pelaku jambret tersebut, Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare, atas aduan yang mereka terima, melakukan pengejaran ke Kota Makassar hingga ke Kota Bone pada tanggal 02 Desember 2018 untuk mengejar penadah barang hasil rampasan ketiga pelaku tersebut. Alhasil, si penadah berhasil diringkus di sebuah rumah bernyanyi (Inul Vista) di Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Macanang Kabupaten Bone.

Setelah melakukan interogasi terhadap seluk beluk barang yang penadah ambil maka didapatlah keterangan mengenai identitas pelaku penjambretan.

Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare kemudian bergegas kembali ke Parepare guna menangkap pelaku tersebut dan berhasil menangkap 3 orang pelaku jambret di kamar Hotel Fortuna Parepare.

Dari ketiga pelaku jambret tersebut, dua diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama yaitu Ahmad alias Ammae pernah melakukan aksi yang serupa pada tahun 2012 dan Muh. Rinaldi alias Dito dengan kasus pencurian dan pencabulan pada tahun 2014.

Semua pelaku kemudian dibawa dan diamankan di Polres Kota Parepare untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. (ISWA/RIS)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi