banner pemkot makassar 2024
iklan PDAM Pemkot Makassar

Korban Operasi Zebra Meninggal Akibat Pecah Otak Kecil, Orang tua Minta Pelaku Dihukum

waktu baca 2 menit
Dahlia, Ibu Zainal (alm) korban operasi zebra yang meninggal setelah kena pukul HT oknum Polantas, menerima kunjungan Kapolres Bulukumba

BULUKUMBA – Keluarga Almarhum Zainal Abidin (19), Korban Operasi Zebra di Kabupaten Bulukumba, Sulsel yang meninggal setelah kena pukul Handy Talkie (HT) Bripka AN (Inisial- red) salah seorang oknum Polantas Polres Bulukumba hingga kini masih beduka.

Dahlia, Ibu Zainal (alm) korban operasi zebra yang meninggal setelah kena pukul HT oknum Polantas, menerima kunjungan Kapolres Bulukumba

Ditemui awak media di kediaman duka di Keluarahan Kalumeme, Kecamatan Ujung bulu, keluarga korban terlihat masih begitu terpukul karena tak menyangka Zainal pergi begitu cepat.

Orang tua korban Intan tak menyangka bila pamitnya Putra sulungnya untuk menonton kegiatan Road Race pada Sabtu kemarin di kota Bulukumba merupakan pertemuan terakhirnya dengan korban.

“Itumi kasian anakku paling sabar,semua tetangga disini na suka semua itu anakku”, ucap Intan dengan nada lirih. Selasa (7/11/17).

Intan mengaku saat anaknya pulang, ia tengah berada di pinggir laut menjemur rumput laut, anak keduanya tiba tiba datang dan memberitahunya bila korban muntah.

Intan bergegas pulang dan mendapati anaknya tengah tak sadarkan diri ,Intan dan kerabatnya telah mencoba untuk memberi pertolongan kepada korban dengan membawanya ke Puskesmas dan Rumah Sakit tapi nyatanya minggu siang (5/11/17) nyawa Zainal tak dapat ditolong.
“Katanya dokter pecah katanya otak kecilnya”, ungkap Dahlia tante korban di rumah duka.

Meski saat ini keluarga korban telah mengikhlaskan kematian korban, namun keluarga tetap meminta proses hukum kepada pelaku.
“saya dan orang tuanya berharap pelaku juga dihukum, dan dipenjara juga dipecat”, tuntut Dahlia.

Terpisah, Kapolres Bukukumba AKBP Anggi Naulifar Siregar menuturkan bahwa pelaku saat ini tengah ditahan dan juga tengah menjalani pemeriksaan di Provos. Ia juga mengatakan jika Bripka AN bersedia bertanggung jawab.

“Pelaku sudah kami tahan,dan dikenakan pasal 359 ancaman maksimal 5 tahun”, kata AKBP Anggi saat menggelar jumpa pers dengan awak media. Rabu (8/11/17).

Anggi menambahkan bahwa tidak ada unsur kesengajaan kepada korban, kejadian tersebut murni kelalaian oknum anggotanya.

“Jadi saat itu korban coba diberhentikan karena tak memakai helm ,terus berusaha kabur dan akhirnya membentur HT milik pelaku”, jelasnya.

Anggi juga berharap, masyarakat tetap tenang dan tak terprovokasi dengan informasi dan isu isu tidak benar yang beredar.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi