Kunjungi Komisi ASN, Bupati Pohuwato Lakukan Koordinasi Terkait Rotasi Jabatan
POHUWATO, Suaralidik.com – Bupati Pohuwato Syarif Mbuinga melakukan kunjungan ke komisi ASN jakarta, selasa 14/01/2020. Guna melakukan koordinasi terkait dengan mutasi atau rotasi jabatan.
Dikarenakan pohuwato juga adalah salah satu daerah yang nanti akan melaksanan pilkada di tahun 2020, Bupati Syarif pun menguraikan larangan penggantian pejabat sebelum tanggal penetapan calon.
“Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Pasal 71, dinyatakan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri” terang Bupati Syarif.
Selain ke KASN bupati Syarif juga melakukan kunjungan ke Mendagri.
“Selain berkunjung ke KASN, saya pun melakukan kunjung ke Mendagri dengan agenda yang sama, yaitu melakukan koordinasi terkait dengan mutasi atau rotasi jabatan” tutup Bupati syarif.(Hitler).