AJATAPPARENG, SUARALIDIK.COM – Sehubungan dengan kejadian yang terjadi di Paniai-Dogiyai Papua, Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO), akan melaporkan Tindak Kekerasan hingga mengakibatkan Kematian dan Pembiaran serta Kelalaian aparat Kepolisian ke Mabes POLRI, jumat (28/02/2020).
Sebagaimana Video yang Viral di dunia maya, tentang tindak Kekerasan hingga menimbulkan kematian salah seorang warga Bugis di Paniai-Dogiyai Papua, dan terjadi di depan Aparat, adalah pelanggaran berat dan hak asasi manusia.
Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) korwil. Ajatappareng (Parepare, Pinrang, Barru, Sidrap dan Enrekang) menganggap perlu adanya penegasan KAPOLRI, untuk mengusut tuntas Pelaku kejahatan yang sangat jelas dan dapat dilihat melalui rekaman video yang beredar.
“KAPOLRI, harus mengambil langkah tegas kepada pelaku, jangan dibiarkan ini, apapun alasannya dan siapun pelakunya. Ini terjadi dalam wilayah NKRI, yang berlaku adalah hukum Republik Indonesia” ujar Rusdianto, SE.SH. yang juga Ketua LIDIK PRO Pinrang. Menurutnya, siapapun yang telah menghilangkan nyawa orang lain, sengaja atau pun tidak sengaja harus diadili sesuai KUHP.
Senada dengan ketua LIDIK PRO Pinrang, A.R.Arsyad, SH. Berharap POLRI harus bertindak tegas, bukan melakukan pembiaran seperti yang terlihat di Video diduniamaya, dan aparat yang ada di TKP harus dikenakan sanksi berat, kalau perlu pemecatan, “masa ada aparat hanya membiarkan ini terjadi di depan matanya” ujar Ketua LIDIK PRO ini, yang juga Korwil. Ajatappareng.
Arsyad menegaskan, bahwa lembaganya siap melaporkan ini, dan akan meminta KAPOLRI untuk menindak tegas aparat yang lalai dan menangkap pelaku tanpa pandang bulu. (AD).
Reply post