banner pemkot makassar 2024
iklan PDAM Pemkot Makassar

LIDIK PRO KOTAMOBAGU, Imbau Perusahaan Wajib Bayar THR

waktu baca 1 menit
Ketu la Lidik Pro Kotamobagu Oske Sayow

Kotamobagu, Suara Lidik.com – LSM Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat (LIDIK PRO) Kota KOTAMOBAGU Menghimbau Kepada Perusahaan yang ada di Kotamobagu Wajib membayar Tunjangan Hari raya (THR) Kepada Karyawannya.

Ketua Lidik Pro Kotamobagu Oske Sayow

Ketua LSM Lidik PRO Oske sayow saat bersua ke media Suara Lidik.com Menegaskan bahwa “Wajib hukumnya Perusahaan yang ada di Kotamobagu untuk segera memberikan Tunjangan Hari Raya kepada Karyawannya, khususnya bagi umat Nasrani yang sebentar lagi merayakan Hari Raya Natal sesuai dengan peraturan menteri tenaga kerja no 6 tahun 2016, tegas Oske.

Ia pun menambahkan jika ada perusahaan yang main main sampai tidak membayarkan THR, agar kiranya dapat melaporkan ke Dinas terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) Kota KOTAMOBAGU, DPD Lidik PRO Kota KOTAMOBAGU siap mengawalnya, tegas ketua Lidik PRO Oske sayow, Spd. (Jul/kemal)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi