Hukum dan Kriminal

LIDIK PRO Pinrang Laporkan Gudang Tanpa Izin yang Ada di Bili-Bili

waktu baca 2 menit
Ketua LIDIK Pro Pinrang Rusdianto, SE., SH. Menyampaikan laporannya ke Setum Polres Pinrang.

PINRANG, SUARALIDIK.COM – Setelah melaporkan beberapa Toko di Kabupaten Pinrang yang miliki gudang yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pinrang, kembali Lidik Pro Pinrang menyampaikan tembusan surat ke Kantor DPRD Pinrang, setelah menyampaikan surat Laporan Polisi atas Pembangunan Gudang di Bili-bili yang tidak memiliki izin dokumen. Selasa, 30 Juni 2020.

Rusdianto, SE., SH. menyampaikan laporan penyimpangan yang terjadi atas Izin dan rekomendasi terhadap bangunan yang berdiri di kabupaten Pinrang. “Saya melihat kalau, pemberian atas ijin mendirikan bangunanan di Kabupaten Pinrang ini, tergantung seberapa dalam kantongmu. Itu terbukti dengan hasil investigasi saya di lapangsn yang tidak sesuai RTRW Pinrang.” ujar Ketua LIDIK Pro Pinrang ini.

Ia mengatakan, kalau harus melaporkan juga gudang-gudang yang tidak mengantongi izin, seperti yan ada di Bili-bili. Bahkan Rusdi sudah mengantongi nama-nama pemilik Gudang.

“Gudang di Bili-bili itu, dari awalnya telah salah, mereka seenaknya mendirikan bangunan, seakan di Pinrang ini tidak ada kepala daerahnya, sehinggah bawahan sangat mudah mengiyakan kepada pengusaha tanpa petunjuk pimpinan. Bahkan disini seakan-akan di back up oleh anggota dewan.” jelas rusdianto, sambil mengurai kepemilikan Gudang salah satu anggota DPRD Pinrang.

Salah satu legislatif Pinrang yang ikut terlapor di Polres Pinrang dikonfirmasi suaralidik.com, mengakui bila ia memiliki Gudang di wilayah Bibi-bili, namun saat dipertanyakan izin pendirian bangunan gudangnya, beliau tidak menjawab hingga berita dimuat.

Lidik Pro Pinrang, Untuk memback up Laporannya di Polres Pinrang, akan meneruskan ke Polda Sulsel sekiranya kasus ini dikawal agar tidak terputus ditengah jalan, seperti Kasus Reklamasi yang hilang entah kemana (sesusi laporan Reklamasi 2014 oleh LASKAR), dan LIDIK PRO bersama LASKAR Pinrang, akan mengumpulkan kembali bukti-bukti pelanggaran Reklamasi pantai di Bili-bili. (AD).


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version