banner pemkot makassar 2024
iklan PDAM Pemkot Makassar

Lidik Pro : Pembebasan Narapidana Ditengah Pandemi Covid-19 Berpotensi Menimbulkan Masalah Baru

waktu baca 5 menit
Ketua DPD Lidik Pro Parepare,Sulsel A.R.Arsyad, SH

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menerbitkan Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Napi dan Anak, serta Keputusan Menkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04/2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Napi dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi.

Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan membebaskan narapidana untuk mencegah virus Corona atau COVID-19 di lapas yang kelebihan penghuni.

Sebelumnya diberitakan, Kemenkum HAM mengambil langkah pencegahan virus Corona di lapas yang kelebihan kapasitas. Setidaknya ada 35 ribu narapidana yang akan dibebaskan berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.

Narapidana dibebaskan
Sejumlah warga binaan yang dibebaskan diantar dengan truk Kostrad di Rutan Kelas 1, Depok, Jawa Barat, Kamis 2 April 2020. Sebanyak 50 warga binaan di Rutan kelas 1 Depok dibebaskan dengan status asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona atau COVID-19. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Napi yang bebas berdasarkan aturan itu hanyalah narapidana umum dan napi anak. Sedangkan napi koruptor, napi narkotika, dan napi terorisme tidak termasuk.

Aktivis Lidik Pro: Pembebasan Narapidana Ditengah Pandemi Covi-19 Berpotensi Menimbulkan Masalah Baru

Pembebasan narapidana ditengah pandemi dinilai berpotensi menimbulkan masalah baru terhadap masyarakat indonesia. Tidak sedikit mantan narapidana yang mendapatkan asimilasi kemudian kembali melakukan kejahatan.

Dalam kondisi pandemi global covid-19 saat ini, pemerintahan sendiri mengisolir masyarakat dengan isolasi mandiri, lewat aturan PSBB dan physical distancing. Artinya yang diluar tahanan sendiri diisolir, kok yang didalam tahanan malah mau dibebaskan.

Tidak sedikit tahanan yang sudah mendapat tiket asimilasi mengulangi kejahatannya, setelah mereka dibebaskan. Sehingga membuat repot pemerintah, dan juga Menkum dan HAM sendiri, yang terpaksa harus kembali menyediakan ruangan isolasi bagi mereka yang kembali ditangkap, atas kejahatan yang sudah dilakukan.

Jelas pembebasan narapidana tersebut tidaklah efektif, meskipun secara kemanusiaan harus dilakukan. Juga terbukti program asimilasi ini ada yang memanfaatkan untuk mencari keuntungan.

Kebijakan pembebasan napi untuk menekan laju penyebaran wabah Covid-19 dapat dipahami. Namun, kebijakan ini juga memunculkan kekhawatiran akan potensi meningkatnya kriminalitas seiring melemahnya kondisi ekonomi.

“kalau mereka dibebaskan ditengah pandemi covid-19 ini, tentu mantan narapidana ini tidak ada pekerjaan dan justru memicu melakukan kembali hal-hal yang bertentangan dengan hukum karena alasan ekonomi. Akibatnya tingkat kriminal kembali bertambah di negara ini,” kata ketua Lidik Pro Parepare A.R.Arsyad, SH alias Acha Doel melalui telpon celulernya, Senin (20/4/2020).

Lanjut dikatakannya, “sekarang ini tidak sedikit mantan narapidana yang mendapatkan asimilasi kembali melakukan kejahatan yang sama. Silahkan dicek di berita-berita online, apakah tidak ada opsi lain lagi ?,” kata Acha.

Aktivis Lidik Pro ini berharap agar upaya pembebasan narapidana umum ini disertai dengan pengawasan dan pembinaan yang ketat saat narapidana kembali ke masyarakat.

Hal ini tidak lepas dari kekhawatiran publik atas dampak kerentanan aspek sosial dan keamanan selepas para pelaku kriminal tersebut bergerak bebas di masyarakat.

“Jangan main lepas aja, lakukan pembinaan dan pengawasan,karena bagiamanpun juga ini justru meresahkan masyarakat atas kehadiran mereka kembali ditengah-tengah masyarakat dalam situasi ekonomi terpuruk,” harap Acha.

Kabaharkam Polri Menyesalkan Keputusan Pembebasan Narapidana di Tengah Pandemi Covid-19

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto menyatakan para eks napi tersebut mungkin salah satunya akan kesulitan mencari pekerjaan, apalagi di masa susah akibat pandemi Covid-19 ini.

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto menyesalkan keputusan pembebasan narapidana di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Menurutnya, pembebasan narapidana akan membuat masalah baru, lantaran napi tersebur akan sulit mencari pekerjaan, sehingga bisa kembali melakukan tindak pidana kejahatan lagi.

“Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru karena saat dibebaskan mereka akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah wabah Covid-19, yang tentu saja akan berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, serta keamanan,” kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/4/2020) – vivanews

Oleh karena itu, dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Polri menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020. Surat Telegram ini ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri selaku Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19 Tahun 2020.

“Surat Telegram ini mengarahkan kepada para Kasatgaspus, Kasubsatgaspus, Kaopsda, Kasatgasda, Kaopsres, dan Kasatgasres agar mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam rangka Harkamtibmas guna mencegah meningkatnya angka kejahatan, khususnya kejahatan jalanan (street crime),” ujarnya.

Adapun langkah-langkah yang harus diambil dalam rangka Harkamtibmas itu yakni pertama, melakukan kerja sama dengan Lapas di wilayah masing-masing untuk pemetaan terhadap para napi yang mendapatkan asimilasi atau dibebaskan.

“Kedua, melakukan kerja sama dengan Pemda sampai tingkat RT dan RW untuk pengawasan dan pembinaan terhadap para napi yang mendapatkan asimilasi keluar atau dibebaskan,” ucapnya.

Kemudian, ketiga melakukan kerja sama dengan pihak Pemda dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan pembinaan kepada para napi yang mendapat asimilasi keluar atau dibebaskan, agar lebih produktif dan mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup yaitu memberikan pelatihan membuat masker dengan menggunakan sarana Balai Latihan Kerja, mengikuti program padat karya, dan proyek dana desa.

Selanjutnya, keempat, melakukan pemetaan wilayah rentan kejahatan di setiap satuan kewilayahan yang berisi data atau informasi riwayat kejahatan, waktu kejadian, dan modusnya.

“Kelima, melakukan pengamanan dan penjagaan di lokasi rawan serta meningkatkan pelaksanaan patroli guna mengantisipasi tindak pidana khususnya tindak pidana jalanan (street crime) untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah masing-masing,” katanya.

Keenam, meningkatkan kegiatan operasi atau razia di semua sektor khususnya daerah rawan dengan waktu pelaksanaan yang berbeda-beda guna mencegah terjadinya kejahatan.

Ketujuh, mengimbau masyarakat agar lebih waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan apabila pulang malam maka sebaiknya jangan sendirian dan upayakan melewati rute yang aman.

“Terakhir kedelapan, menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang tertangkap tangan terutama para pelaku yang membahayakan keselamatan masyarakat,” katanya.

Dalam catatan Polri, melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19 PK 01.04.04 Tahun 2020, setidaknya Kemenkumham RI telah membebaskan 37.563 napi dan anak sejak 2 April 2020 melalui asimilasi dan integrasi demi memutus mata rantai penularan virus corona di Tanah Air. (*CDN)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi