Melawan Polisi, Pencuri Emas Warga Desa Kampili Dilumpuhkan Resmob Gowa
SUARALIDIK.COM, Gowa -Unit Resmob Polres Gowa berhasil Melumpuhkan pelaku pencurian emas di Kampung Karampangeja, Desa Kampili, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Senin (03/07/2017)
Pelaku Muh. Ramma bin Baso Dg. Ngalle (32). Ia ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.B/589/VII/2017/SPKT Res Gowa tanggal 2 juli 2017.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan bersama pelaku yaitu 4 unit HP, 1 unit Laptop merk Acer, 3 gelang Emas, 4 Cincin, 1 kalung emas, 1 buah jam tangan merk alexander serta uang tunai 2.5 juta rupiah.
Pada saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri lalu anggota memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali namun tidak diindahkan dengan terpaksa anggota menembak kearah pelaku sebanyak beberapa kali akhirnya pelaku terjatuh dan diamankan.
Setelah diamankan pelaku dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk memeriksa luka tembak yang dialami pada kedua kaki setelah itu di bawa menuju Mako Polres Gowa untuk perkembangan lebih lanjut. [HMS|ADS|Red3]