Mempertanyakan Dasar Ranperda, A. Sukri: “Apakah Sudah Berdasarkan Perintah Perundang-undangan?”
BULUKUMBA, suaralidik.com–Giliran Bupati Bulukumba, A. Sukri Sappewali, yang mengutarakan pendapatnya mengenai Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Bukukumba terkait apa yang telah disampaikan oleh ketua DPRD, H.Andi.Hamzah Pangki, tentang pengelolaan sampah pada Rapat Paripurna Penyerahan RANPERDA DPRD Kabupaten Bulukumba kamis (7/12) kemarin.
Pada Rapat paripurna pandangan umum fraksi hari Jumat (8/12), A.Sukri menyatakan bahwa menurutnya hal ini perlu ditindak lanjuti karena sangat bermanfaat dan kedepannya membantu Bulukumba menjadi lebih baik.
Ia justru mempertanyakan Ranperda tersebut apakah sudah melalui tahapan dan mekanisme pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
“Apakah Ranperda ini telah dibentuk berdasarkan perintah perundang-undangan yang lebih tinggi. Dan mengenai hal-hal yang kita temui pada ranperda pengelolaan sampah yaitu masih perlu dibicarakan pada proses pembahasan selanjutnya” ungkapnya.