banner pemkot makassar 2024
iklan PDAM Pemkot Makassar

Meski dilarang, SPBU di Kalumeme Bulukumba Tetap Jual Premium Jerigen

waktu baca 2 menit
Pemandangan SPBU 74.925.02 Jln Poros Dato Tiro Kelurahan Kalumeme Kabupaten Bulukumba, Minggu (8/4/2018) Pagi, Sekitar Pukul 08:00 WITA

Bulukumba,suaralidik.com – Untuk sekian kalinya pelayanan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) menjadi sorotan masyarakat, dimana pelayanan yang di berikan petugas SPBU tidak memuaskan, apalagi pada saat pengendara sedang antri menunggu pengisian, petugas SPBU dengan sengaja mengisi BBM kedalam jerigen tanpa melihat kondisi dan situasi pengendara yang sedang ramai-ramainya sedang mengantri.

Baca JugaInvestigasi LIDIK PRO : Jatah BBM Premium SPBU Dikurangi, Warga Mulai Menjerit

Hari Minggu (8/4/2018) Pagi, Kondisi ini juga terjadi pada SPBU 74.925.02 yang terletak di jln Poros Dato Tiro Kelurahan Kalumeme Kabupaten Bulukumba.

Tampak beberapa pengendara mengeluhkan pelayanan petugas SPBU SPBU 74.925.02 yang lebih mengutamakan pengisian jerigen ketimbang melayani pengendara kendaraan bermotor yang lagi mengantri.

“Dari tadi pak kita antri kodong,tapi banyak sekali orang bawa jerigen dan sepertinya ikut tongi antri jadi kita terpaksa mami menunggu” Keluh salah satu pengguna roda empat yang enggan dimediakan namanya.

Sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh Pihak Pertamina, terntunya SPBU tersebut terindikasi melanggar Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 18 Tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak.

Baca JugaManajer Pihak SPBU Kalumeme Bantah Jual Premium Jerigen

Dalam aturan tersebut dinyatakan dengan tegas bahwa pihak SPBU tidak dibenarkan menjual bahan bakar jenis premium dan solar secara eceran dengan menggunakan jerigen.

Akibat perbuatan SPBU yang melayani pengisian Jerigen, terjadi fenomena stock premium hampir di semua SPBU kota Bulukumba habis sebelum pukul 12:00 WITA.

(***ACC/BCHT)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi