URL Berhasil Disalin
Lidik Watangpone,-Seorang guru olahraga SD Negeri 161 Desa Massenreng Pulu, Kecamatan Lapri,Kab Bone bersama dua rekannya bernama AF(34) dan Suhri (34) ditangkap di Dusun Arokke, Desa Liliriattang, Kecamatan Lappariaja, Bone, Agustus 2016 lalu karena terbukti memiliki Narkoba jenis shabu seberat 14,15 gram.
Atas kepemilikan barang terlarang itu akhirnya Guru SD bernama Suyuti dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Watampone, Jl. MT Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Senin,(20/2/2017).
“Terdakwa dijerat pasal 112 ayat 2 tentang penggunaan atau kepemilikan narkoba 12 tahun penjara dari ancaman maksimal 15 tahun penjara” kata Kasi Pidum Kejaksaan Watampone kepada media. ( ICHAL/BCHT)