banner pemkot makassar 2024
iklan PDAM Pemkot Makassar

Operasi Zebra Berujung Maut di Bulukumba, Kapolres: Ini Murni Kelalaian Oknum Petugas

waktu baca 3 menit
Kapolres Bulukumba, AKBP Muh Anggi Naulifar Siregar saat memberikan keterangan pers ke beberapa media terkait insiden operasi zebra. Rabu (8/11/17).

BULUKUMBA, Suaralidik.com – Insiden maut yang merenggut nyawa Zainal Abidin (19) warga Dusun Lembang, Desa Salemba, Kecamatan Ujungloe, Kabupaten Bulukumba, Sulsel usai menghindari Operasi Zebra yang digelar Satlantas Polres Bulukumba beberapa waktu lalu, kini masih dalam proses penyelidikan.

Namun, dari hasil periksaan sementara tim Reskrim dan Propam, Brigpol AN sebagai terduga pelaku mengakui adanya kelalaain tugas yang mengakibatkan Zainal meninggal dunia. Meski tak ada niat dan unsur kesengajaan dalam kasus tersebut, namun AN menyesal. Ia mengaku akan bertanggung jawab dan siap menghadapi proses hukum baik pidana maupun sanksi disiplin di Kepolisian.

Kapolres Bulukumba, AKBP Muh Anggi Naulifar Siregar saat memberikan keterangan pers ke beberapa media terkait insiden operasi zebra. Rabu (8/11/17).

Hal itu juga disampaikan langsung Kapolres Bulukumba, AKBP Muh Anggi Nualifar Siregar saat menggelar konfrensi pers dengan beberapa awak media di Warkop Mattoanging Bulukumba, Jl. AP Pettarani. Rabu (7/11/17).

“Brigpol AN, menyampaikan ke saya permohonan maafnya kepada keluarga dan masyarakat Bulukumba, dia menyesal dan siap bertanggung jawab baik di dunia dan akhirat,” terang Anggi.

Mantan Kapolres Sidrap itu juga mengatakan, selama proses pemeriksaan yang dihadapi. Brigpol AN diakuinya kooporatif dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Bahkan sejak awal Brigpol AN telah menyesali atas kelalaian saat bertugas dilapangan.

“Saksi kunci kan Agus yang berboncengan dengan korban. Saksi ini saat diperiksa mengaku kalau tidak ada pemukulan, dan mereka tidak jatuh. Cuma karena pengendara ini tancap gas menghindari petugas, dan mengenai Ht dari si Brigpol An,” jelasnya.

Selin itu, Anggi mengatakan dalam rangka transparansi penegakan hukum. Ia mengajak seluruh pihak untuk mengawal kasus tersebut, ia juga menyampaikan jika pihak keluarga korban mengaku ikhlas atas kejadian tersebut, namun tetap berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Tidak ada kepentingan saya, ayo teman-teman kawal. Tidak akan kami lindungi. Memang ikhlas, tapi keluarga korban tetap kasus ini dilanjutkan, makanya kami tetap proses. Belum jadi tersangka, karena kita masih dalami pemeriksaan dulu,”tutup Anggi.

Sementara itu, Kasat Intel Polres Bulukumba, AKP Wahyu, yang mendampingi Kapolres menuturkan dalam kasus ini, Brigpol AN terancam dijerat pasal 351 tentang penganiayaan subsider, pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sedangkan untuk disiplin, AN dikenakan Pasal 4a PP No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Di sisi lain, hasil visum korban diduga meninggal akibat trauma pada batang otak. Dalam kasus ini telah ada 12 saksi yang diperiksa, sepuluh diantaranya anggota polisi termasuk kasat lantas.

“Ada isu berkembang kenapa Brigpol AN berada diluar area operasi. Itu karena Brigpol AN mengurai kemacetan di dekat jembatan di Tabuttu. Kan biasanya kalau ada operasi kadang masyarakat menunggu sampai selesai baru lewat, di situlah kadang menumpuk kendaraan sehingga menimbulkan macet. Yang jelas intinya, Brigpol An menyesal dan siap menghadapi proses hukum termasuk sanksi pidana dan disiplin,” Tandasnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi