banner pemkot makassar 2024
iklan PDAM Pemkot Makassar

Panwaslu Sinjai Kembali Warning Netralitas ASN

waktu baca 2 menit
Dok : Anggota Panwaslu Sinjai Saifuddin Saat Memberikan Arahan diHadapan Petugas PPL Se-Kecamatan Sinjai Utara

Sinjai,suaralidik.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sinjai kembali mengingatkan kepada para Aparatur Sipil Negera (ASN) untuk menjaga netralitas dalam pemilukada Kabupaten Sinjai tahun 2018.

Panwaslu Sinjai 2018
Dok : Anggota Panwaslu Sinjai Saifuddin
Saat Memberikan Arahan diHadapan Petugas PPL Se-Kecamatan Sinjai Utara

Hal ini ditekankan oleh Anggota Panwaslu Sinjai yang juga selaku Koordinator Devisi Penindakan Pelanggaran Pemilu, Saifuddin, dalam kegiatan Pelantikan Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) kelurahan Se-kecamatan Sinjai Utara bertempat di Aula Kantor Camat Sinjai Utara, Selasa (16/1/18) siang.

Menurut Saifuddin larangan ASN terlibat dalam politik praktis jelas ditegaskan di Undang-Undang Pemilu No 10 Tahun 2016 bahwa ASN dilarang terlibat atau melibatkan diri pada pasangan calon bupati.

Lebih lanjut dikatakan bahwa saat ini Panwaslu telah memproses oknum ASN yang telah terlibat dalam politik praktis karena memihak kepada salah satu bakal calon Bupati.

“Kemarin kita sudah plenokan dan hari ini kita laporkan Ke Komisi ASN untuk diberikan sanksi sesuai dengan regulasi yang mengaturnya,” ujarnya.

Saifuddin menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan masih ada oknum ASN yang akan diproses berdasarkan laporan hasil pengawasan dan bukti-bukti dugaan pelanggaraan yang saat dimasih dikumpulkan.

Sebelumnya, Panwaslu Sinjai telah menerbitkan surat himbauan kepada Bupati selaku pembina kepegawaian tertinggi di Sinjai terkait netralitas ASN sebagai bagian dari upaya pencegahan dan tindaklanjut hasil pertemuan antara BAWASLU R.I dengan Kementrian terkait serta tindak lanjut dari Surat edaran Kementrian Dalam Negeri.***Mcs-Sinjai


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi