Pasca Ditolak MK, Bupati Gowa Berbesar Hati Kembali Mengintegrasikan Program Kesehatan ke BPJS
GOWA – Pasca Penolakan permohonan uji materi Pemerintah Kabupaten Gowa di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), pada Mei lalu.
Kini Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, memastikan akan kembali mengintegrasikan program kesehatan daerah dengan BPJS. Sebanyak 119 ribu jiwa yang sebelumnya dicover melalui kesehatan gratis akan kembali terintergrasi dengan JKN.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, tentu kita harus berbesar hati untuk kembali terintegrasi dengan BPJS pasca putusan MK. InsyaAllah tahun depan (2018), masyarakat yang selama ini ditanggung melalui program kesehatan gratis akan kembali diintegrasikan dengan JKN,” kata Adnan, yang menyampaikan langsung melalui akun Facebooknya. Sabtu (12/8/17).
Sebelumnya, pihak BPJS memang telah intens mendatangi Pemkab Gowa dan diterima langsung Bupati Gowa. Mereka meminta Pemkab Gowa untuk kembali ke integrasi BPJS pasca putusan MK itu.
Upaya hukum, menurutnya telah dilakukan Pemkab Gowa dengan mengajukan judicial review ke MK dengan permohonan uji materi terkait program kesehatan, Pasal 4 huruf g, Pasal 14, dan Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Meskipun, MK pada akhirnya berpandangan lain.
“Pandangan kami tetap sama, bahwa seharusnya dalam UU BPJS dihilangkan frasa wajib. Fremi setiap wilayah/regional juga mestinya berbeda, karena adanya perbedaan UMR. Tapi sebagai warga negara yang taat pada hukum, tentu kami harus berbesar hati kembali mengintegrasikan diri dengan BPJS,” tandas Adnan.