Makassar, suaralidik.com – Pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Hutomo Mandala Putra atas kepengurusan Partai Berkarya, Beringin Karya (Berkarya) dibawah Ketum Muchdi Pr akan mengajukan banding
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat dua SK kepengurusan Partai Berkarya pimpinan Muchdi Pr dan Badaruddin Andi Picunang yang disahkan Kemenkumham.
“Dengan dikabulkannya gugatan Penggugat atas 2 (dua) SK Kemenkumham RI tersebut, maka kami akan tetap menempuh jalur hukum dengan mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut,” ujar Muchdi lewat keterangannya, Rabu, 17 Februari 2021.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPD Berkarya kab takalar Muh yusran mengajak seluruh kadernya tetap solid, sampai ada putusan inkrah atau putusan yang berkekuatan hukum tetap”
“Kami akan tetap kompak, solid dan tetap satu Komando dibawah Kepemimpinan Bapak Muchdi PR dan sekjen Badaruddin Andi picunang, sembari menunggu Putusan Banding” tutup Muh yusran dg Rapi. (*BCHT)