Makassar, suaralidik.com – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan (PBHI Sulsel) menyoroti kasus penembakan terhadap tiga pemuda yakni Anjas (23), Iqbal (22), dan Amar (18), warga Jl. Barukang, Kelurahan Pattingaloang, Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar yang diduga dilakukan oleh oknum anggota polisi.
Bahwa tindakan penembakan brutal yang diduga dilakukan oleh anggota kepolisian tersebut sangat bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan senjata api oleh aparat kepolisan yang secara jelas diatur dalam Perkapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga : Diduga Tiga Pemuda Barukang di Kota Makassar Kena Tembak Oknum Polisi
Polisi sebagai aparat negara yang dipersenjatai dengan segala kewenangan yang diberikan oleh negara harus tetap bertindak sesuai dengan protapnya. Jika peristiwa mematikan tersebut benar dilakukan oleh aparat kepolisian, maka itu jelas dan nyata adalah sebuah pelanggaran HAM.
Bahwa dalam prosedur penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian, tindakan tersebut hanya dapat dilakukan ketika terdapat terduga pelaku kejahatan berusaha melarikan diri atau melakukan perlawanan yang mengancam nyawa aparat, itupun didahului dengan melakukan tembakan peringatan ke udara kemudian melakukan tindakan melumpuhkan pelaku ucap Syamsumarlin
Berdasarkan hal tersebut, PBHI Wilayah Sulawesi Selatan :
Mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) untuk turun melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut. Pelaku penembakan brutal tersebut harus ditindak secara tegas demi penegakan hukum dan hak asasi manusia.
Mendesak kepada Mabes Polri untuk memberi atensi terhadap peritiwa penembakan tersebut dan mendesak Polda Sulsel untuk mengekspose tindakan intitusi kepolisian terhadap dugaan tindakan brutal anggotanya agar publik juga bisa tau.
Saat dikonfirmasi Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo oleh Suaralidik. Com membenarkan adanya 16 oknum polisi yang kini masih dalam status pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Sulsel mengenai dugaan penembakan tiga warga Barukang kota Makassar. (RGM)
Reply post