Nasional – Hari ini Sabtu (16/5/2020) PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) mulai menjual tiket penumpang, namun demikian jumlah calon penumpang dibatas hingga 50%.
Selain itu, hanya mereka yang sesuai ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dibiarkan ikut dalam pelayaran.
Pelni hanya menjual sekitar 50 persen tiket penumpang dari kapasitas angkut untuk menjaga jarak antarpenumpang selama pelayaran. Adapun pembelian tiket hanya di loket kantor cabang pelabuhan naik dan turun yang sudah buka guna pemeriksaan dokumen persyaratan. Pembelian hanya secara nontunai.
Angkutan penumpang hanya melayani warga yang bekerja pada lembaga pemerintah, perusahaan swasta yang berkaitan dengan pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, serta pelayanan fungsi ekonomi penting.
Selanjutnya, melayani perjalanan pasien darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras ataupun meninggal, pemulangan pekerja migran, pelajar, dan mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah.
Namun, setiap calon penumpang wajib membawa surat keterangan sehat dari dinas kesehatan ataupun kantor kesehatan pelabuhan setempat. Surat tersebut berisi pernyataan negatif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan.
Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni OM Sodikin mengatakan, penjualan tiket hanya di loket kantor cabang supaya petugas dapat memastikan calon penumpang memenuhi dokumen persyaratan. Salah satunya adalah surat keterangan kesehatan. ”Surat keterangan kesehatan harus dari pihak berwenang dengan periode maksimal 7 hari sebelum keberangkatan,” ucap Sodikin kepada kompas.com.
Pelni menyiapkan skema pembatasan akses penumpang selama berada di atas kapal, jaga jarak antarpenumpang pada nomor tempat tidur dan pengambilan makan, serta interaksi awak kapal dengan penumpang supaya jaga jarak terlaksana dengan baik.
Menurut Sodikin, pemeriksaan tiket di atas kapal akan ditiadakan bagi penumpang dengan tujuan antarpelabuhan. Sementara pemeriksaan tetap berlaku untuk penumpang dengan lintasan banyak pelabuhan. Pemeriksaan tetap memperhatikan jaga jarak.
Untuk itu, Pelni mengefektifkan pemeriksaan penumpang yang akan naik ke kapal mulai dari pelabuhan. ”Untuk penumpang yang tidak memenuhi persyaratan, akan diisolasi di ruangan khusus. Kemudian diturunkan di pelabuhan tujuan pertama dan melaporkan kepada satuan tugas Covid-19 daerah setempat,” katanya.
Pelni akan mengoperasikan enam kapal penumpang dari 26 kapal penumpang untuk sementara waktu. Enam kapal itu ialah KM Ciremai, KM Dobonsolo, KM Gunung Dempo, KM Nggapulu, KM Kelud, dan KM Egon. (kompas.com)
Reply post