banner 728x250

banner 728x250

Iklan DPRD Makassar

banner 728x250

banner 728x250

Pembagian Raskin Di Jeneponto Bermasalah, Raskin Dibagi 2-3 Bulan sekali Cuman 5/6 Liter/kk

Ilustrasi

Lidik Jeneponto – Raskin adalah program pemerintah bagi masyarakat miskin, Kebijakan pengadaan raskin merupakan kebijakan pemerintah pusat dalam menjaga ketahanan pangan (PP No 68 Tahun 2002) bagi rakyat Indonesia, terutama untuk keluarga miskin. Dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) No 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, dilanjutkan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No 7 Tahun 2009 tentang Kebijakan Perberasan.

Ilustrasi

Sesuai namanya Beras untuk masyarakat miskin / Raskin sejatinya di bagi atau di salurkan kepada masyarakat miskin namun realita yang terjadi di masyarakat malah berbanding terbalik, tidak ada perbedaan kelas baik miskin, menengah ataupun kaya tetap mendapatkan bantuan Raskin di salah satu daerah di Sul-Sel

Hal ini mendapat tanggapan sedap dari salah satu Aktivis Mahasiswa yang juga tergabung dari Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Sul-sel Anwar Ta’le.

Anwar Mengatakan kepada Suaralidik.Com Selasa (28/02/2017) sejatinya Raskin tersalurkan kepada masyarakat miskin itu harus merata sesuai data masyarakat miskin di suatu desa/kelurahan tersebut, namun ironisnya justru ada dari kalangan menengah ke atas yang juga ikut mendapatkan Raskin, terutama di desa balang baru kec. Tarowang kab. Jeneponto.
Lanjutnya Beberapa waktu lalu Saat saya berkunjung ke kampung halaman, saya selalu mendengar keluhan masyarakat mengenai Raskin yang tersalurkan 1 X dalam 2-3 bulan “padahal desa tetangga tersalurkan raskinnya, di Balangbaru kok mandek-mandek gitu” itupun hanya 5/6 liter dengan harga Rp. 12.000 dalam 1 kepala keluarga, mestinyakan per 1 kepala keluarga 1 karung / 20 kg.

Hal ini sejalan dengan Salah satu warga yang tidak ingin di sebutkan namanya, membenarkan hal ini, “iya pak raskin memang sudah hampir 3 bulan lebih tidak tersalurkan, bahkan kalau tersalurkan masyarakat hanya dapat 5/6 liter dalam 1 kepala keluarga, itupun kalau kami terlambat datang di tempat pembagian Raskin terkadang tidak dapat, harapan saya yah pak supaya perbulan raskin tersalurkan dan di bagi 1 karung / 20 kg dalam 1 kepala keluarga”. Tutur warga kepada suaralidik.com yang tdk ingin di sebutkan namanya.

Anwar menambahkan bahwa sekiranya pemerintah setempat agar betul-betul menegakkan Relasi yang ada dan meperhatikan kesejahteraan masyarakat, jangan sampai kemudian memberikan informasi yang salah kepada masyarakat hingga terkesan melakukan pembodohan terhadap masyarakat yang tidak tahu apa-apa.

Anwar menyatakan pembagian beras tidak sesuai dengan prosedur bisa dikenakan pasal tindak pidana korupsi. Yakni pelakunya bisa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. “Pidananya minimal empat tahun penjara dan denda minimal Rp 50 juta,” tandasnya

Editor : Adhe

Iklan DPRD Parepare