URL Berhasil Disalin
Pemkab Bolmong Pertanyakan Kontribusi PT Tongara Batu Perkasa
BOLMONG, Suaralidik.Com – Kewajiban PT Tongara Batu Perkasa membayar pajak jenis galian C dan retribusi per smester ditengara tidak pernah dipertanggung jawaban ke Pemerintah Bolaang Mongondow.
Menurut mantan Asisten II Ir Hi. Yuda Rantung, sebagai perusahaan besar seharusnya memberikan contoh ke perusahaan yang lain.
“Sejak perusahaan ini beroperasi belum pernah ada laporan dan retribusi pajak selama ini ungkap,” Ir.Yudha Rantung mantan AS.2 Pemda Bolmong.
Sementara itu, pentolan LSM Swara Bogani yang di ketuai oleh Rafik Mokodongan mengatakan Pemda Bolmong harus segera mengevaluasi perijinan yang di miliki oleh perusahaan PT Tongara Batu Perkasa.
“kalau memang perlu turunkan sanksi sesuai amanat Undang-Undang kalau perlu perusahaan tersebut segera di tutup,”ketus Rafik.
Lebih lanjut dikatakan bahwa kalau dibiarkan ini menjadi presiden buruk terhadap iklim investasi yang di Bilmong sedang sudah berijin tidak patuh apalagi yang tidak berijin ungkap Rafik.(***AO)