Pemkab Bolmong Sampaikan Garis Besar Ranperda tentang Perubahan APBD Thn 2018
BOLMONG, Suaralidik.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow sampaikan gambaran umum Perubahan Angaran Pandapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bolmong tahun anggaran 2018. Gambaran umum Perubahan APBD Bolmong tahun 2018 itu, dibacakan Wakil Bupati Yanny R Tuuk. STh.MM dalam Rapat Paripurna pembicaraan tingkat I penyampaian ranperda tentang perubahan APBD Kabupaten Bolmong Tahun 2018 yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, dan di hadiri oleh Sekertaris Daerah Tahlis Gallang, para Asisten beserta jajaran Kepala Dinas, Forkopimda, para Camat dan Sangadi.
Mewakili Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow, Wabup Yanni menyampaikan secara garis besar Ranperda tentang perubahan APBD Bolmong tahun 2018. Menurutnya, penyusunan dokumen rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2018 ini, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2018.
“Berdasarkan ketentuan pasal 81 PP nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, disebutkan bahwa penyesuaian APBD dengan perkembangan dan, atau perubahan keadaan, dibahas oleh DPRD dengan Pemda, dalam rangka prakiraan perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan apabila terjadi, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD”, terang Yanny.
Ia menambahkan, Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Kemudian, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan. Serta keadaan darurat dan keadaan luar biasa, jelas Yanny.
Dirinya membacakan, Rencangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Bolmong tahun anggaran 2018 sebagai berikut:
1. Pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 1.027.359.146.916,- setelah perubahan bertambah sebesar Rp. 6.779.434.725,- atau bertambah 0,66% menjadi Rp. 1.034.138.581.641,-
Pendapatan tersebut bersumber dari PAD sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp. 38.988.433.652,- setelah perubahan bertambah sebesar Rp. 2.539.842.959,- atau bertambah 6,51% menjadi Rp. 41.528.276.611,-
2. Dana perimbangan sebelum perubahan sebesar Rp. 788.250.237.000,- setelah perubahan berkurang sebesar Rp. 302.257.026,- atau berkurang 0,04% menjadi Rp. 787.947.979.974,-
3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp. 200.120.476.264,- setelah perubahan bertambah sebesar Rp. 4.541.848.792,- atau bertambah 2,27% menjadi Rp. 204.662.325.056,-
Belanja daerah Kabupaten Bolmong pada tahun anggaran 2018 sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp. 1.035.975.889.645,- setelah perubahan bertambah sebesar Rp. 33.863.677.917,- atau bertambah 3,27% menjadi Rp. 1.069.839.567.562,-
Komponen belanja daerah ini terdiri dari :
Belanja tidak langsung pada tahun 2018 sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp. 587.401.063.211,- setelah perubahan bertambah sebesar Rp. 8.232.075.767,- atau bertambah 1,40% menjadi Rp. 595.633.138.978,-
Belanja langsung yang merupakan penjabaran dari program dan kegiatan pembangunan daerah pada tahun 2018 sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp. 448.574.826.434, setelah perubahan bertambah sebesar Rp. 25.631.602.150,- atau bertambah sebesar 5,71% menjadi Rp. 474.206.428.584,-
Sedangkan untuk pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah, yaitu sisah lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelunya atau silpa, sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp. 8.616.742.729,- setelah perubahan bertambah sebesar Rp. 27.084.243.192,- atau bertambah 314,32% menjadi Rp. 35.700.985.921,-
“Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2018 ini, diharapkan dapat dibahas bersama oleh pihak legislatif dan pihak eksekitif,” harap Wabup. (Is***)