Kabupaten Gorontalo, Suaralidik.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gorontalo bersama KPU Kabupaten Gorontalo melakukan penandatanganan adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, di kantor KPU Kabupaten Gorontalo, Rabu 24/06/2020.
Pencairan anggaran Pilkada 2020 yang sebelumya dilakukan 3 tahap kini dirubah menjadi dua tahap, sesuai kesepakan Pemerintah Kabupaten dan KPU Kabupaten Gorontalo.
Terkait adendum itu Bupati Gorontalo, Prof. Nelson Pomalingo berharap agar dana tersebut bisa digunakan dengan baik dan efisien. Apalagi di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini kemungkinan akan banyak perubahan mulai dari tahapan hingga pelaksanaan.
“Kaitannya dengan adendum hari ini, harapan saya dana ini betul-betul digunakan dengan baik, efisien, apalagi di tengah pandemi Covid-19 seperti ini, pasti banyak hal yang kita butuhkan dan banyak hal norma baru,” tutur Bupati.
Ditempat yang sama Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasyid Saiu mengatakan, penandatanganan perubahan hibah NPHD sebagaimana amanat Permendagri 41 tahun 2019 tentang perubahan Permendagri 54 tahun 2020.
“Jadi sebelumnya di Permendagri 54 itu pencairannya bisa dilakukan 3 tahap, tapi di Permendagri 41 ini diubah menjadi 2 tahap,” kata Ketua KPU.(Rollink).
Reply post