Bolmong, Suaralidik.Com – Dua Lembaga akan mengawal Kasus pelecehan seksual yang diduga di lakukan oleh Oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)Bolmong inisial AY.
Kejadian pelecehan seksual itu dilakukan ketika korban melakukan kerja magang di Dinas PMD Bolmong.
Kasus ini dipertanyakan penanganannya. Sebab orang tua korban telah di Polsek Lolak.
Sayangnya, belum ada tindakan yang berarti yang dilakukan polsek Lolak.

“Kalau dalam kasus tersebut tidak bisa di tindak lanjuti oleh pihak kepolisian dalam hal ini polsek Lolak ada apa, padahal kami punya bukti-bukti berupa oknum Kadis DPMD Bolmong inisial AY. Memberikan Uang sogokan kepada orang tua korban sebesar 2,5.juta di salah satu Hotel yang ada di Kotamobagu,”beber Hendra Mamonto.
Demikian juga yang di katakan LPK-RI.Bolmong Raya Edwin Hatam mengharapkan Polsek Lolak segera memproses secara Hukum karena ini perlakuan di bawah umur.
Kalaupun pihak polsek tidak menindak lanjuti kasus tersebut akibatnya akan menimbulkan krisis kepercayaan terhadap institusi kepolisian khususnya polsek Lolak.
“Masyarakat menginginkan agar kasus yang ada di polsek harus di tindak lanjuti sesuai dengan proses Hukum yang berlaku karena ini pelanggaran yang mutlak bagi pelaku yang dilanggar sesuai dengan UU.No.35 tahun 2014 perubahan atas UU No.23 tahun 2002.tentang perlindungan Anak perbuatan Cabul termasuk perbuatan di bawah umur diatur dalam pasal 290 KUHP,”jelas Edwin Hatam. (**Agus)
Reply post