Bone, suaralidik.com – Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Makassar menduga adanya kejanggalan kasus korupsi Desa Tondong, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, yang dinilai sangat lambat dalam proses penyidikan, Rabu ( 9/9/2020)
Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Makassar cenderung menduga adanya kekuatan elit di belakangnya, mencoba menghentikan proses penyidikan oleh pihak Kejaksaan Cabang Lappariaja Kabupaten Bone.
Berdasarkan kutipan press rilis media Pena Inspirasi pada tanggal 30 Desember 2019, kerugian negara sebesar 570 juta, yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Tondong, sampai sejauh ini masih menunggu proses hukum. Setelah diberi jangka waktu selama 90 hari, sehingga ada dugaan bahwa aparat hukum sudah mengabaikan laporan masyarakat terkait dugaan kerugian uang negara.
Menurut Kepala Kejaksaan Cabang Lappariaja Kabupaten Bone Andi Hairil Ahmad, SH. MH mengatakan ” Kasus ini sementara penyidikan untuk ke tahap selanjutnya, setelah keluar hasil audit dari Inspektorat.” ungkapnya.
“Kami juga berharap Inspektorat benar benar mendapatkan hasil yang valid dalam mengaudit kerugian negara. Adanya Covid-19 juga menjadi satu kendala dan penghambat dalam proses penyidikan,” tuturnya. Lanjut Kacab Kejaksaan Lappariaja Bone.
Kami sebagai pihak pelapor berharap agar segera ditindaklanjuti kasus ini, karena sudah masuk 240 hari lebih, dan belum ada keputusan hukum, dan kami akan mengawal terus kasus yang kami laporkan.” Tegas Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Makassar Rahmat Hidayat. (INA)
Reply post