Notice: Undefined index: HTTP_REFERER in /home/su4rld4k/public_html/index.php on line 2

Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/su4rld4k/public_html/index.php on line 14
Perdagangkan ABG, Mucikari di Gorontalo Dapat Rp 50.000 Sekali Kencan | Suara Lidik
banner pemkot makassar 2024
iklan PDAM Pemkot Makassar

Perdagangkan ABG, Mucikari di Gorontalo Dapat Rp 50.000 Sekali Kencan

waktu baca 2 menit

Gorontalo, Suaralidik.com – Satreskrim Polres Gorontalo mengamankan salah satu mucikari yang memperdagangkan orang di bawah umur dengan inisial UT alias Uto warga Kelurahan Hepuhulawa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo.

UT diamankan Satreskrim pada Selasa (24/1/2019) di rumahnya bersama 5 orang dibawah umur yang dijadikannya sebagai PSK.

Kronoligis penangkapan petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa dikelurahan Hepuhulawa, dirumah salah satu masyarakat dengan inisial UT alias Uto, sering menampung dan memperkerjakan anak dibawah umur sebagai PSK.

“Didalam kamar petugas berhasil mendapatkan 2 peremepuan sedang memandu karaoke sambil mengkonsumsi miras, serta satu mucikari UT, ditambah 3 perempuan,”kata Waka polres Gorontalo Kompol Satria Hadits SIP didampingi Kasat Reskrim AKP Mohamad Kukuh Islami SIK dalam konfrensi pers, Senin 04/02/2019.

Hasil interogasi, dari tiga wanita yang diduga PSK, petugas berhasil mengungkap tempat tersebut sering dijadikan tempat prostitusi sejak akhir tahun 2017, dengan tarif sebesar Rp 300.000 sampai Rp 800.000 sekali kencan.

“Selain 5 orang Anak dibawah umur, 2 wanita dewasa sering menjadi PSK dirumah tersebut,”tutur Wakapolres. .

Lanjut Waka polres, UT membuat satu ruangan khusus dibelakang rumahnya bejarak sekitar 50 meter, yang sengaja dijadikan kamar kencan bagi para PSK.

“Sekali kencan UT menerima bagian Rp 50.000 dari para PSK. Untuk para PSKnya sendiri berasal dari Gorontalo.”ungkap Kompol Satria.

Rata rata umur para PSK ini, 15 hingga 17 tahun, dan telah putus sekolah. Untuk pengguna jasa meraka, pengguna menghubungi UT melalui telfon, dan sekali kali diposting melalui media sosial. UT sendiri telah saling kenal dengan PSK tersebut.

“Untuk para pengguna jasa anak dibawah umur ini, kami masih melakukan pengembangan. Tersangka main sendiri dan telah ditetapkan sebagai tersangka,”ucap Waka Polres.

UT dijeret dengan pasal 88 junto pasal 26 UU tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 296 dan 506 KAU pidana junto pasal 64 ayat 1 KUHP pidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(***Rollink).


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi
https://prokompim.setda.pekalongankab.go.id/bin/
https://filkom.binabangsa.ac.id/public/img/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/893ds5cc/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/thailand/
https://e-guru.id/khusus/vendor/gacor/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/macau/
http://biroumumjatim.id/sipeno/public/sta/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/gacor/
http://aset.bandaacehkota.go.id/vendor/mpo/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/maxwin/
https://moiwarroom.dopa.go.th//ith-dev/module/member/user_avatar/
https://career.nusamandiri.ac.id/dist/gacor/
https://sidafid.disperindag.sultengprov.go.id/vendor/berkah/
https://dprd.metrokota.go.id/media/login/
pg slot
slot jp
dora77
dewadora
dimtoto