BOLMUT, Suaralidik.com – Jelang pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) serentak tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulawesi Utara gencar melakukan sosialisasi.
Kegiatan ini kembali digelar, pasca terhentinya proses tahapan Pilkada serentak yang disebabkan penyebaran Covid-19.
Sosialisasi dilaksanakan di Warkop Basudara, Desa Boroko, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Jum’at (17/07/2020) yang dihadiri personil KPUD Sulut diantaranya Divisi Tekhnis Penyelenggara Yessi Momongan, S. Th, Divisi Sosdiklih Parmas Dan SDM Salman Saelangi, S. Kel, para Komisioner KPUD Bolmut, PPK Kecamatan Kaidipang dan peserta yang terundang.
Diantara hal menarik yang disampaikan pada sosialisasi tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur berbasis komunitas tingkat kecamatan ini, adalah syarat bakal calon dari jalur partai politik yang harus didukung minimal 9 kursi.
“Perlu diketahui, untuk maju melalui jalur partai politik harus didukung minimal 9 kursi di DPRD Provinisi Sulut”, ungkap Yessi Momongan, saat menyampaikan sambutannya didepan peserta yang hadir.
Disamping itu, Salman Saelangi, S. Kel, turut mengatakan jika, saat ini pun sudah ada bakal calon yang mendaftar lewat jalur perseorangan.
“Ada bakal calon yang mendaftar lewat jalur perseorangan, namun prosesnya sempat terhenti saat Covid-19 bulan Maret kemarin. Nanti akan segera dilanjutkan seiring dengan berlanjutnya tahapan ini”, ungkapnya.
Diketahui, berdasarkan hasil Pemilu serentak tahun 2019, ada 45 kursi partai politik di DPRD Provinsi Sulut. Diantaranya PDIP gemuk dengan 18 kursi, disusul Nasdem 8 kursi, Golkar 7 kursi, dan Demokrat 5 kursi. Adapun Gerindra dan PAN masing-masing 2 kursi. Sedangkan PKB, PSI dan PKS masing -masing 1 kursi. (***Chan)
Reply post