Makassar, SuaraLidik.com – Salah satu nama yang disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang terdakwa penyuap Nurdin Abdullah, Agung Sucipto yang menerima aliran dana bansos, yakni Sri Wahyuni yang diduga merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga merupakan kerabat NA.
Hal tersebut terungkap dalam fakta persidangan terdakwa Agung Sucipto, di Pengadilan Tipikor Makassar pada Kamis (03/06/2021).
Dalam sidang tersebut, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muh. Asri Irwan menanyakan sejumlah hal, terkait dana suap kepada Salman yang tidak lain adalah ajudan NA, yang kerap diperintahkan mengambil uang dari sejumlah kontraktor.
Sejumlah nama-nama yang ditanyakan Jaksa KPK kepada Salman yang diduga sebagai penerima aliran dana covid-19. Salman pun membenarkan nama-nama tersebut. Salman mengungkapkan, nama-nama itu ada didalam catatan miliknya, yaitu berupa dalam bentuk bukti tanda terima yang sengaja dibuat.
Adapun nama-nama yang disebut oleh Jaksa dan dibenarkan Salman sebagai penerima bantuan aliran dana covid-19, yakni Carolita Anggara, Nurhidayah, Sri Wahyuni, Ibu Metty Anggota DPRD, Salman, Veronika, Nikita, Rudi dan Vian.
“Iya benar yang mulia,” singkat Salman.
Diketahui salah satu nama yakni, Sri Wahyuni diduga merupakan seorang ASN yang juga merupakan Plt Sekretaris Inspektorat Sulsel saat ini.
Salman memastikan nama-nama itu benar adanya, sebagai peneriman bantuan dana covid-19. Tapi kami tidak tahu dimana dana bantuan itu disebar.
Sesuai instruksi Presiden RI Jokowi, Jika ada ASN yang terlibat korupsi dana bansos, maka harus diproses secara hukum atau pun dipecat dari ASN.
Sementara itu, Sri Wahyuni saat di konfirmasi wartawan belum memberikan tanggapan. (*Muh. Fajar)