Bolmong Suaralidik.Com -Kecaman terus masuk tentang pengrusakan hutan mangrove yang ada di Desa Tuyat kecamatan Lolak kabupaten Bolmong. Hal ini perlu disikapi dengan serius karena sudah masuk dalam pengrusakan dan di jadikan sebagai tambak Ikan. Polda Sulut diimbau segera lakukan penyelidikan, penyidikan atas pengrusakan Hutan Mangrove tersebut.
Desakan penanganan secara hukum berasal dari barbagai Ormas dan LSM yang ada di Bolmong Raya. Ketua LSM Swara Bogani, Rafiq Mokodongan, Selasa (21/7/2020) meminta Polda sulut segera bertindak.

“Sedangkan namanya lokasi tambang pihak Polda Sulut bisa mengamankan, apalagi cuma salah seorang pengusaha, kami yakin sekali pihak jajaran Polda Sulut mampu mengatasi persoalan pengrusakan Hutan Mangrove,”tutur Rafiq.
Lain lagi yang disampaikan oleh Ormas Laki, Firdaus Mokodongan DPD Sulut, mendorong Polda Sulawesi Utara yang di Nakhodai Irjen. Royke Lumowa, segera menyelidiki pengrusakan Hutan Mangrove yang ada di Desa Tuyat, kecamatan Lolak Kabupaten Bolmong,karena posisi Hutan Mangrove tersebut sudah berubah peruntukanya dan di jadikan lokasi Tambak oleh salah satu pengusaha lokal yang ada di kabupaten Bolmong kecamatan Lolak.
“kami sangat mengharapkan kepada jajaran Polda Sulut segera melidik pengrusakan Hutan tersebut,
karena setau kami pemilik lokasi tersebut tidak mengantongi ijin resmi baik dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ataupun amdal, bahkan pengalihan status dari Kementerian Kehuatanan,”ungkap Firdaus,(**Agus)
Reply post