banner pemkot makassar 2024
iklan PDAM Pemkot Makassar

Polemik SLB di Bulukumba, Pemkab dan DPRD Abaikan Tuntutan Ganti Rugi Penggugat

waktu baca 2 menit

Oknum PNS Yang Diduga Provokator Akan Dievaluasi Bupati

Bupati Bulukba memimpin rapat penyelesaian kasus SLB. Rabu (13/12/2017).

BULUKUMBA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba bertahan tidak akan membayarkan tuntutan ganti rugi sengketa lahan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Bulukumba kepada pengugat. Pemerintah baru bersedia melakukan ganti rugi jika keluar putusan pengadilan yang
memerintahkan untuk dibayarkan.

Bupati Bulukumba, AM. Sukri Sappewali mengungkapkan, kasus SLB Negeri ini bukan menjadi kewenangan Pemkab Bulukumba, karena sebenarnya sekolah SLB
sudah diambil oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sejak awal. Namun Pemkab bertanggungjawab dan menfasilitasi penyelesaian masalah ini karena peserta didik SLB juga merupakan masyarakat Bulukumba, sehingga harus berperan membantu bagaimana menyelesaikan persoalan yang ada di SLB.

“Iya, kalau mau dipikir, SLB ini punya Pemprov. Tapi, daerah tetap bertanggungjawab,” ujar Sukri saat memimpin rapat penyelesaian kasus SLB di ruang Rapat Bupati, Rabu (13/12/2017).

Bupati AM. Sukri mengaku, jika penggugat menutup sekolah SLB, maka akan dibuka kembali. Hanya saja, pemerintah berupaya melaporkan kepada pihak berwajib, sebab dinilai menganggu ketertiban. Apalagi, tidak boleh menganggu anak sekolah yang sedang belajar. Peserta didik SLB ini merupakan anak penyandang disabilitas.

“PNS yang bernama Junaedi, kita akan evaluasi. Dia tidak memiliki niat baik. Dia menganggu aktivitas belajar anak-anak,” katanya.

Anggota DPRD Bulukumba, Fahidin HDK, menegaskan, bahwa DPRD tidak akan membayarkan ganti rugi lahan terhadap pengugat tanpa ada putusan pengadilan. Seharusnya, kata dia, jika merasa memiliki lahan SLB, maka pengugat sebaiknya menempuh jalur hukum yakni Pengadilan, bukan menyegel gedung sekolah. Sebab, jika
disegel maka dipastikan akan menganggu proses belajar anak-anak SLB.

“Kami di DPRD tidak akan mencairkan pembayaan SLB. Kalau merasa punya, silakan di bawah ke Pengadilan,” jelasnya.

Wakapolres Bulukumba, Kompol Syarifuddin, menjelaskan, sejauh ini, sudah ada tiga laporan masuk ke polisi, yang pertama soal pemalsuan surat ukur, kasus penyerobotan SLB kepada pemilik lahan, dan laporan dari Satpol-PP. Namun, semua ini masih dalam tahap proses pemeriksaan.
Yang jelas polisi akan berusaha mencari jalan terbaiknya, agar siswa tetap belajar dan tidak melakukan penyegelan lagi.

Ketika ditanya kenapa Pemda tidak melakukan gugatan, Kabag Hukum Pemkab Muh Nurjalil mengatakan tidak bisa menggugat karena pihaknya yang saat menguasai lahan tersebut.
“Kami tidak melakukan gugatan, karena lahan berada masih dikuasai oleh SLB, dan SLB bukan pihak yang dirugikan,” kata Muh Nurjalil.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi
https://prokompim.setda.pekalongankab.go.id/bin/
https://filkom.binabangsa.ac.id/public/img/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/893ds5cc/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/thailand/
https://e-guru.id/khusus/vendor/gacor/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/macau/
http://biroumumjatim.id/sipeno/public/sta/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/gacor/
http://aset.bandaacehkota.go.id/vendor/mpo/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/maxwin/
https://moiwarroom.dopa.go.th//ith-dev/module/member/user_avatar/
https://career.nusamandiri.ac.id/dist/gacor/
https://sidafid.disperindag.sultengprov.go.id/vendor/berkah/
https://dprd.metrokota.go.id/media/login/
pg slot
slot jp
dora77
dewadora
dimtoto
dimtoto
slot thailand