banner pemkot makassar 2024
iklan PDAM Pemkot Makassar

Polemik Tahap II Pembangunan Gedung DPRD Bulukumba, Desakan Hearing Pokja dan ULP Ramai Diserukan

waktu baca 3 menit

BULUKUMBA, Suaralidik.com – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Cabang Bulukumba, Idil Akbar mendesak DPRD Bulukumba untuk segera melakukan Haering atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk Kelompok Kerja (Pokja II) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Pernyataan itu dilontarkan Idil, seiring adanya reak-reak di masyarakat terkait polemik pembangunan tahap dua gedung DPRD Bulukumba. Pernyataan ketua DPRD, Andi Hamsa Pangki sebelumnya terkait proses pelelangan pembangunan gedung tahap II DPRD Bulukumba menyebut rekanan (PT. Jonjoro) pemenang tender tidak bersyarat, sehingga dibatalkan untuk melanjutkan pembangunan.

“Yang diinginkan masyarakat keterbukaan, ketua DPRD membuktikan pernyataannya, jangan hanya wacana, kalau memang ada kesalahan silahkan di Hearing,” ujar Idil Akbar di sekretariat KNPI Bulukumba, Jl. Dahlia, Minggu (13/8/17).

Dalam hal ini, Lanjutnya, pihak DPRD harus memperlihatkan peran aktif sebagai fungsi pengawasan. Ditakutkan nantinya bersoal dan berimplikasi hukum.

“Kami meminta kepada aparat penegak Hukum, baik Kapolisian dan Kejaksaan untuk mengawal pernyataan ketua DPRD sebagai representasi dari pernyataan lembaga itu sendiri. Kita berharap pernyataan itu tidak menjadi sebatas alat bargaining ketua DPRD,” tegas Idil.

Senada dengan ketua KNPI, Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK), Asosiasi Pengusaha Jasa konstruksi Indonesia (Aspekindo), sebelumnya juga telah mengelurkan pernyataan untuk mengevaluasi Pokja II dan ULP dimana pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) Sulsel beberapa waktu lalu.

Saat itu LPJKD menyebutkan penentuan sub kualifikasi tidak sesuai dengan Perlem LPJK No 10 Tahun 2013 tentang persyaratan sub kualifikasi, dan perusahaan yang dimenangkan terindikasi tidak melampirkan surat jaminan penawaran sesuai permen 31 tahun 2015 pasal 4a huruf B.

“Aneh memang, pada proses lelang, Pokja mengugurkan salah satu peserta lelang dengan dalih tidak melampirkan surat jaminan penawaran, padahal belum tentu yang menang ini juga tidak melampirkan surat jamiman penawaran,” papar Ketua DPK Aspekindo, Iful H Siang kepada Suaralidik.com.

Salah satu tugas dan fungsi Pokja lanjutnya, adalah berintegritas dan memahami prosedur pengadaan barang dan jasa serta memahami pekerjaan yang akan dilaksanakan, begitu juga dengan ULP bertugas untuk mengkoordinir pelaksanaan barang dan jasa, mengawasi dan melaporkan jika terjadi penyimpanan.

“Kenapa tahap I itu ditetapkan perayaratan kualifikasi peserta lelang BG 009 sedangkan tahap II BG004, terus perusahaan yang dimemangkan tidak memiliki kualifikasi dan pengalaman untuk BG004, itu terpangpang di Website LPJK, disitu disebutkan perusahaan tersebut hanya memiliki pengalaman di BG009, artinyakan tidak bersyarat dan tidak memiliki pengalaman di BG004 itu dibuktikan dengan nilai (Kemampuan Dasar (KD) 0,” Jelasnya.

Sementara, dalam dokumen pengadaan di prasyaratkan memiliki pengalaman kerja sesuai sub bidang yang sama dan memiliki kemampuan dasar (KD) minimal sama dengan nilai yang dilelangkan.

Selain itu Aspekindo juga menyoroti pekerjaan tahap I gedung DPRD yang belum dibayarkan pemerintah daerah sebesar Rp1,3 miliar.

”Bagaimana tahap II bisa kemudian berlanjut, kalau tahap I saja belum tuntas,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Bulukumba, Andi Hamzah Pangki, kepada awak media mengaku pihaknya telah mendapatkan laporan tersebut dan dalam waktu dekat ini, pihaknya akan segera memanggil seluruh pihak terkait untuk dilakukan dengar pendapat dan evaluasi.

Selain itu DPRD berharap, agar seluruh proyek yang akan dikerjakan termasuk pembangunan gedung tahap II DPRD yang menggunakan APBD 2017 senilai Rp4,8 Miliar, dilaksanakan mangacu pada Undang-Undang dan aturan yang berlaku.

“Kalau dalam dengar pendapat memang ada masalah, yah kita rekomendasikan, tergantung pemerintah apa dia mau menjalangkan rekomendasi sesuai aturan atau terus melanggar aturan. Kami akan panggil, jika melanggar ya dihentikan jangan dilanjutkan,” ujar Hamsa Pangki beberapa waktu lalu.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi