BULUKUMBA, Suaralidik.com – Anti [Nama Samaran] (33) warga kelurahan Terang-Terang, Kecamatan Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba, Sulsel tak mampu berkutik saat dirinya digelandang Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba, Senin (20/11/17).
Anti diamankan tim Satres Narkoba Polres Bulukumba karena terlibat peredaran narkotika di Bulukumba, Ia diduga merupakan kurir Sabu yang selama ini berkeliaran di kota Bulukumba.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Rujianto Dwi Purnomo yang memimpin langsung penangkapan dalam Laporannya mengatakan, Anti dibekuk di perkiran sebuah Bank, di Jalan Bung Tomo, Bulukumba berdasarkan keterangan dari pelaku yang ditangkap sebelumnya Ardiansyah warga Ela-Ela yang dikembangkan kepolisian melalui operasi bersinar LIPU 2017.
“Terduga merupakan penunjukan ataupun pengembangan dari terduga penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis shabu Ardiansyah yang terlebih dahulu ditangkap dengan BB berupa 1 (Satu) Sachet yang berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu,” katanya.
Meski saat diringkus tak ditemukan barang bukti, ibu rumah tangga itu tetap diamankan polisi karena telah ditarget (DPO) dari pengakuan Ardiansyah yang menyebut barang diduga shabu diperoleh darinya dengan harga senilai Rp.150.000 Ribu,” katanya.
“Saat dilakukan penggeledahan badan oleh Polwan, tak ditemukan barang bukti. Namun demi kepentingan penyelidikan serta penyidikan terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis shabu (DPO) tersebut dibawa ke Mapolres Bulukumba untuk diproses sesuai hukum yang Berlaku,” Jelas Rujianto.