Polres Kotamobagu Bakal Di Peradilankan, Kapolres : Saya Persilahkan dengan Senang Hati
KOTAMOBAGU, Suaralidik.Com – LPK-RI Bolmong akan Pra Pradilankan pihak Polres Kotamobagu. Seperti yang di katakan oleh tim yang bergabung dengan LPK-RI.Bolmong mengatakan.
” Kami siap mem-pra pradilakan pihak Polres kotamobagu menyangkut penyidikan tentang beberapa kasus fedusia yang di tangani oleh pihak penyidik Kanit Curanmor polres Kotamobagu,”katakan Edwin sebagai Ketua LPK-RI.Bolmong Raya.
Dikatakan oleh Edwin, sekiranya dalam penanganan beberapa kasus fedusia sesuai dengan UU.No.42 fedusia yang tertuang dalam pasal 36 tentang pengalihan objek fedusia.
Tetapi dalam hal penerapan pasal penyidik lebih condong mempergunakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan padahal UU 42 adalah UU yang berlaku khusus (Lex Specialist Derogat legigeneralist).
Artinya UU yang berlaku khusus dan mengesampingkan UU. Pada umumnya maka penerapan pasal 372 KUHP dalam hal ini berlaku sekunder.
Bukan sebagai pasal utama dalam penuntutan.demikian yang di katakan Edwin sebagai Ketua LPK-RI Bolmong Raya.