banner pemkot makassar 2024
iklan PDAM Pemkot Makassar

Polres Kotamobagu Bakal Di Peradilankan, Kapolres : Saya Persilahkan dengan Senang Hati

waktu baca 2 menit

KOTAMOBAGU, Suaralidik.Com – LPK-RI Bolmong akan Pra Pradilankan pihak Polres Kotamobagu. Seperti yang di katakan oleh tim yang bergabung dengan LPK-RI.Bolmong mengatakan.

” Kami siap mem-pra pradilakan pihak Polres kotamobagu menyangkut penyidikan tentang beberapa kasus fedusia yang di tangani oleh pihak penyidik Kanit Curanmor polres Kotamobagu,”katakan Edwin sebagai Ketua LPK-RI.Bolmong Raya.

Dikatakan oleh Edwin, sekiranya dalam penanganan beberapa kasus fedusia sesuai dengan UU.No.42 fedusia yang tertuang dalam pasal 36 tentang pengalihan objek fedusia.

Tetapi dalam hal penerapan pasal penyidik lebih condong mempergunakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan padahal UU 42 adalah UU yang berlaku khusus (Lex Specialist Derogat legigeneralist).

Artinya UU yang berlaku khusus dan mengesampingkan UU. Pada umumnya maka penerapan pasal 372 KUHP dalam hal ini berlaku sekunder.

Bukan sebagai  pasal utama dalam penuntutan.demikian yang di katakan Edwin sebagai Ketua LPK-RI Bolmong Raya.

Ditambahkan oleh Edwin, tindakan pra pradilan ini sangat perlu dilakukan karena sudah banyak Masyarakat yang menjadi korban dan di rugikan bahkan sudah ada beberapa Masyarakat yang menjadi terpidana dengan kasus penggelapan yang di tersangkakan oleh pihak penyidik polres kotamobagu dalam hal ini unit Curanmor.
Lebih parah lagi ketika Masyarakat datang melapor ke pihak unit curanmor mengenai objek Fedusia serta merta di tolak oleh pihak penyidik Curanmor.
Ironis, kalau pihak finance yang melapor dengan  segera ditangani oleh pihak penyidik. Maka disini terkesan ada ke peberpihakan.oleh pihak penyidik.
Kapolres Kotamobagu AKBP. Gani F. Siahaan.Sik yang dikonfirmasi mengatakan silahkan itu sah-sah saja delik aduan seharusnya.
“Yanh mempraperadilankan yang merasa di rugikan atau Tersangka atau kuasa Hukum mereka. Namun  terserahlah, saya persilahkan dengan senang hati,”ungkap Kapolres melalui what shaap nya.5/12/2019.(***AO)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi