banner pemkot makassar 2024
iklan PDAM Pemkot Makassar

Polres Parepare Panggil Ulang Taufan Pawe

waktu baca 2 menit
Polres Parepare Jadwalkan Panggil Ulang Taufan Pawe

Parepare, Suaralidik.com – Kepolisian Resort (Polres) Kota Parepare, Satuan Reserse dan Kriminal telah melayangkan surat panggilan kepada Taufan Pawe, Walikota Parepare nonaktif, namun terperiksa tidak memenuhi panggilan terkait Dugaan Kasus Pelanggaran Pidana Pemilukada yakni Program Rastra. hal ini diungkap Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Parepare, Akun Komisaris Polisi Herly Purnama kepada Wartawan, Rabu, 9 Mei 2018.

Herly mengaku, pihak penyidik Polres telah melayangkan surat pemeriksaan pada pekan lalu kepada Taufan Pawe. ” Hari Jumat kembali jadwalkan pemanggilan karena saat pemanggilan pertama yang bersangkutan sedang berada di Jakarta,” ujar dia.

Taufan Pawe sendiri tengah diproses Dugaan Kasus Pelanggaran Pidana Pemilukada yakni Program Rastra, dengan dijerat Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Adapun bunyi Pasal 188 yakni Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Ia menyebutkan, Kasus ini berawal dari Rekomendasi Panwaslu ke Polres Parepare pada 28 April 2018. Dengan nomor 83/SN-24/PM-00.05/IV/2018. “Kami masih Lidik, Kasus ini berasal dari Panwaslu,” sebutnya.

Pada surat bernomor 83/SN-24/PM-00.05/IV/2018 perihal pemberitahuan status laporan itu, menyebutkan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Pangawal Pemilihan, salah satu warga dengan No 05/LP/PW/Kot/27.02/IV/2018 status laporannya diteruskan ke Kepolisian Resort Kota Parepare dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare.

Surat yang ditandatangani Ketua Panwaslu Parepare tersebut disimpulkan jika laporan yang diterima diduga memenuhi unsur Pasal 188 Junco Pasal 71 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, diteruskan kepada Polresta Parepare dan diteruskan pula sebagai Pelanggaran Administrasi kepada KPU Parepare. Dan KPU sendiri telah mendiskualifikasi Taufan Pawe sebagai Calon Walikota Parepare. (TMF/RIS)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi
https://prokompim.setda.pekalongankab.go.id/bin/
https://filkom.binabangsa.ac.id/public/img/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/893ds5cc/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/thailand/
https://e-guru.id/khusus/vendor/gacor/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/macau/
http://biroumumjatim.id/sipeno/public/sta/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/gacor/
http://aset.bandaacehkota.go.id/vendor/mpo/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/maxwin/
https://moiwarroom.dopa.go.th//ith-dev/module/member/user_avatar/
https://career.nusamandiri.ac.id/dist/gacor/
https://sidafid.disperindag.sultengprov.go.id/vendor/berkah/
https://dprd.metrokota.go.id/media/login/
pg slot
slot jp
dora77
dewadora
dimtoto
dimtoto