banner 728x250

banner 728x250

Iklan DPRD Makassar

banner 728x250

banner 728x250

Polres Pelabuhan Makassar Ungkap Pelaku Pembunuhan Jasad Wanita di Wisma Himalaya

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto, S.I.K, MH, Gelar Konferensi Pers Terkait Pelaku Pembunuhan Jasad Wanita di Wisma Himalaya, Senin 30 Mei 2022.

Makassar, SuaraLidik.com – Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di penginapan Wisma Himalaya, Jalan Tarakan No. 92, Kelurahan Malimongan Tua, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Senin (30/5/2022).

Dipimpin Kapolsek Wajo, Kompol Mukhtari bersama Kasat Reskrim Polres Pelabuhan, Iptu Prawira Wardany, Polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan tersebut.

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto, S.I.K, MH saat konferensi pers menerangkan bahwa, dari hasil penyelidikan keterangan saksi dan barang bukti, polisi telah mengamankan diduga pelaku (Y) alias Ondong (36) yang bekerja sebagai cleaning servis di penginapan atau kost-kostan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka (Y) alias Ondong (36), pelaku mengakui dirinya telah melakukan penganiaan terhadap diri korban Kasmawati yang biasa dipanggil Ayu,” jelas Kapolres Yudi Frianto.

Lanjut Yudi menambahkan, kronologis kejadian dari keterangan pelaku (Y) alias Ondong (36) mengatakan tersangka melakukan penganiayaan dengan cara meninju berkali-kali wajah (kelopak mata) dan membenturkan kepala korban di dinding tembok kamar.

“Jadi motifnya emosi dan ketersinggungan. Dimana pelaku ditampar terlebih dahulu oleh korban Kasmawati, sehingga spontanitas pelaku alias Ondong (36) langsung menganiaya korban hingga tidak sadarkan diri/meninggal dunia,” ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka (Y) alias Ondong (36), korban menyuruh pelaku untuk membeli es buah di salah satu tempat dan korban merasa menunggu terlalu lama serta merasa jengkel kepada pelaku, sehingga korban menampar pipi pelaku sebanyak satu kali. Lantaran tidak terima ditampar oleh si korban, pelaku memukul balik korban.

“Untuk menguatkan hasil penyedikan ini, polisi telah mengumpulkan barang bukti dan saksi serta hasil autopsi dari Dokkes Polda Sulawesi Selatan,” ujarnya.

“Terkait kejadian ini, tersangka akan dikenakan pasal 338 Junto pasal 351 Ayat (3) KUHP Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (Lima Belas) tahun,” pungkasnya.(*)

Iklan DPRD Parepare