Kabupaten Gorontalo, Suaralidik.com – Soal problem bantuan mesin jahit Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang diperuntukan bagi kelompok di Kecamatan Tabongo, Komisi lll DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait, Senin 27/07/2020.
Ketua Komisi lll, Sladauri Kinga menjelaskan, setelah menerima laporan dari wakil ketua kelompok, terkait masalah mesin jahit yang diberikan oleh Disnakertrans beberapa tahun lalu, pihaknya telah mengambil kesimpulan untuk menyerahkan masalah ini ke tingkat desa.
“Kami sudah minta Disnakertrans menyelesaikan masalah ini,Sehingga kami Komisi lll mengambil langkah mengundang seluruh pihak untuk membahas bersama problem ini bahas di RDP. Dan hasilnya kita kembalikan ketingkat desa,” tutur slaudari.
Dikatakan Sladauri, anggota kelompok lainnya yang menginginkan mesin jahit tersebut diambil ahli dan dikelola oleh kelompok. Namun keinginan itu mendapat penolakan dari isteri almarhum (Ketua kelompok,red).
“Oleh anggota, mesin tersebut ingin diambil alih oleh kelompok untuk dikelola bersama anggota kelompok lainnya. Namun istri dari almarhum tidak rela memberikannya,” kata pria yang sering disapa Aya Kinga.
Aleg dari partai PAN ini mengungkapkan, pihaknya telah dua kali menerima aduan ini. Awalnya Komisi lll telah meneruskan aduan tersebut ke Disnakertrans untuk menindak lanjuti, namun pihak dinas tak mampu diselesaikannya.”Awalnya masalah ini tak dapat diselesaikan Disnakertrans, namun setelah menggelar RDP akhirnya masalah ini sudah menemui titik terang,” pungksanya.(01)
Reply post