Kotamobagu, Suaralidik.Com – Pungutan liar terus berjalan di pasar Serasi Kotamobagu. Tak hanya itu aksi penyegelan kios di pasar serasi pun dilakukan oleh oknum yang mengaku ahli waris tanah pasar serasi kotamobagu.
Itu sebabnya, pihak Polres diminta segera bertindak atas penyegelan kios milik para pedagang karena hal ini bisa menimbulkan gejolak sosial yang mengarah ke pertikaian antara pemilik kios dan oknum yang mengatasnamakan ahli waris.
“Status tanah tersebut sifanya Quo dari pihak Mahkamah Agung (MA).”tegas Herman Aray, Kadis UKM, Senin, (27/07/2020) di ruang kerjanya.

Selang 3 hari sudah 6 kios yang di segel oleh pihak Ahli waris. Kalau tidak melakukan pembayaran seperti yang diinginkan oleh pihak Ahli waris. Padahal status kepemilikan tanah lokasi pasar serasi masih bersifat status Quo. Hal ini dapat merugikan para pedagang yang menempati kios-kios tersebut.
Sementara itu pihak Pemkot dalam hal ini Dinas UKM akan berkoordinasi dengan pihak ahli waris agar segera membuka palang atau kios yang disegel. Apabila hal ini ini tidak diindahkan maka dari pihak kepolisian dan satpol Pamong Praja (PP) akan membuka langsung palang dan segel yang dilakukan oleh ahli waris. (**Agus)
Reply post