Pura-Pura Jadi Pembeli, Satres Narkoba Polres Sinjai Ciduk Bandar Shabu
SUARALIDIK.COM, Sinjai – Lelaki berinisial Nw, (25) warga dusun sabbang, desa kanrung, kecamatan sinjai tengah diamankan Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor Sinjai.
Lelaki yang setiap harinya sebagai petani ini di ringkus polisi karena kasus penyalahgunaan narkotika di Dusun Bongki Desa Baru Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai. Rabu (14/06/2017) sekitar pukul 23:30 wita
Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi (AKP) Burhan, S.H mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari petugas resnarkoba polres sinjai menyamar selaku pembeli
Alhasil dari tangan pelaki ditemukan satu sachet diduga jenis shabu dan sebilah badik kemudian dilakukan pengembangan bersama sat reskrim dan anggota patmor sabhara dirumah tersangka sehingga ditemukan alat hisap berupa bong lengkap dengan pipet dan pirex yang tersimpan dalam bong yang disaksikan oleh warga
“Penyamaran ini kami sebagai pembeli atau pengguna berhasil membongkar kejahatan pelaku, sehingga pelaku kami amankan di daerah sinjai tengah” Tuturnya
Kepada polisi, pelaku mengaku kalau dirinya baru-baru menggeluti pekerjaan haramnya itu karena dia belum begitu lama masuk dalam jaringan narkoba.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 114 Jo 112 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas satu sachet narkoba jenis shabu berat bruto 0.54 gram dan satu buah bong lengkap dengan pipet dan berisikan satu buah pirex serta sebilah badik, dan pelaku dibawa mapolres sinjai untuk penanganan lebih lanjut.
•Adhe