PAREPARE, SUARALIDIK.COM – Laporan Pertanggung Jawaban Walikota Parepare terhadap APBD 2019, yang sempat diboikut oleh sejumlah anggota DPRD beberapa waktu hari yang lalu, mendapat tanggapan dari politisi senior dari Partai Demokrat Parepare, M. Rahmat Syamsu Alam
M. Rahmat Syamsu Alam menjelaskan, fungsi DPRD telah diatur dalam UU nomor 23/2014, pasal 152, yaitu membahas PPAS, membahas APBD pokok, juga APBD Perubahan, dan membahas LPJ pelaksanaan APBD.
“ Jadi, ada empat fungsi utama anggota DPRD terkait budgetting sebagaimana yang diatur dalam UU no 23 maupun di PP 12. Dari ke-empat fungsi DPRD tersebut, tidak boleh ada yang tidak berjalan atau ditolak karena dampaknya kemasyarakat. Untuk itu, ada jalan keluar yang diatur UU dalam membahas 3 Perda, APBD Pokok, Perubahan dan Pertanggung jawaban APBD. ” Ucap Rahmat.
Lebih jauh Rahmat menjelaskan, Laporan Pertanggung Jawaban APBD, seharusnya pemkot menyerahkannya
paling lambat 6 bulan tahun anggaran berjalan. Sedang DPRD membahas paling lambat 1 bulan setelah diterima.
Apabila DPRD tidak membahas sesuai mekanisme tahap pembahasan yaitu Perda tingkat pertama dan kedua maka kepala daerah langsung menyusun dan menetapkannya.
“Jadi UU memberi amanah kepada kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan APBD. Begitu pula dengan APBD Pokok dan APBD Perubahan. Tidak boleh ada kata buntu, jangan hanya karna tidak ada kata sepakat kemudian tidak ada pembahasan APBD “, ucapnya lagi
Dijelaskan juga, demi untuk kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat, pembahasan APBD tidak boleh terlambat. APBD harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perbedaan pembahasan APBD dan Perda biasa adalah, perda biasa bisa ditunda kemudian dijadwal ulang. Sementara, pembahasan APBD tidak boleh karena ada ada batas waktu yang ditentukan.
“ Pembahasan APBD paling lambat bulan 11 sudah harus ditetapkan. Oleh karna itu, rapat paripurna tetap berjalan dan insya Allah selesai tepat waktu, yaitu 17 juli, sesuai aturan UU yang berlaku, dan kita sudah menetapkan jadwal tgl 14 sudah persetujuan “, kata Rahmat. (*IS/AD).
Reply post