banner pemkot makassar 2024
iklan PDAM Pemkot Makassar

Rapat Paripurna, Bupati Sinjai Serahkan Ranperda Anggaran APBD 2020

waktu baca 2 menit
Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa dalam prosesi penyerahan Ranperda Anggaran APBD 2020 di ruang rapat DPRD Kab Sinjai, (9/11)

Sinjai, suaralidik.com – Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa, menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Ranperda Kabupaten Sinjai tentang Anggaran APBD Tahun Anggaran 2020, yang dirangkaikan dengan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, yang bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sinjai (09/11)

Ketua DPRD Sinjai, Abdul Haris Umar dalam sambutannya menyampaikan bahwa APBD merupakan dasar Pengelolaan Keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran, untuk itu diharapkan agar dalam penyusunan rancangan APBD tahun 2020, mengacu kepada prinsip-prinsip penyusunan APBD sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019, diantaranya agar penyusunan APBD itu berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Kemampuan Keuangan Daerah, serta berpedoman kepada RKPD, KUA dan PPAS. Selanjutnya terkait masalah kebijakan dalam penyusunan APBD.

“Kemudian terkait dengan Penganggaran Belanja Daerah, maka diharapkan agar Program dan kegiatan tersebut, memberikan informasi yang jelas dan terukur serta memiliki korelasi langsung dengan keluaran yang diharapkan. Selanjutnya terkait dengan Penganggaran Pembiayaan Daerah diharapkan agar penganggaran sisa Iebih perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya harus didasarkan atas perhitungan yang cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi Tahun Anggaran 2019 dalam rangka menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada Tahun Anggaran 2020 yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SlLPA yang direncanakan”, Jelas Abd. Haris

Sementara itu, Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa, dalam sambutannya mengatakan bahwa acara Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Sinjai hari ini, merupakan kelanjutan dari rangkaian tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2020.Dimana sebelumnya, telah ditandatangani Nota kesepakatan Bersama tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Tahun 2020 oleh Pemerintah Kabupaten Sinjai dengan DPRD Kabupaten Sinjai dalam Sidang Paripurna beberapa hari yang lalu. Yang mana KUA dan PPAS tersebut telah melalui pembahasan dan persetujuan dari Badan Anggaran DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Sinjai.(*Hms)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi