Residivis Pengedar Shabu Bersenpi Dilumpuhkan Tim Macan Polrestabes Makassar
SUARALIDIK.COM, Makasssar – Residivis pengguna dan pengedar narkotika jenis shabu bernama Muh rivai al jatra (47) terpaksa dilumpuhkan Tim Macan 2 Satuan Narkoba Polrestabes Makassar. Kamis (20/07/2017)
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Endi Sutendi melalui Kabid Humas Kompol Burhanuddin menjelaskan Awalnya Tim Macan 2 Satuan Narkoba Polrestabes Makassar mendapatkan informasi bahwa pelaku residivis Muh rivai al jatra pengguna dan pengedar narkoba berada di salah satu rumah di Jl. Tupai.
Kemudian Tim Macan 2 langsung menuju tkp dan berhasil mengamankan pelaku residivis. Namun saat ingin di tangkap, pelaku melakukan upaya perlawanan dengan berusaha merebut senpi anggota Tim Macan 2. Lalu Tim Macan 2 mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan kedua kaki bagian betis pelaku
“Setelah Tim Macan 2 melakukan pengembangan atas barang bukti dari interogasi , pelakumengakui bahwa barang bukti tersebut berada di salah satu perumahan di kabupaten Gowa” ucapnya
Lalu Tim Macan 2 menuju ke lokasi tersebut dan mengamankan barang bukti berupa 100 gram sabu, satu unit senpi jenis revolver dan amunisi caliber 38 ditemukan di dalam kursi ruang tamu.
Dijelaskannya lagi, Pelaku meruapakan bukan pemain baru dalam hal peredaran narkoba. Pada tahun 2003 pelaku pernah mendekam di jeruji besi karena dirinya tertangkap mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Pelaku Muh rivai al jatra juga pernah menekam di jeruji besi pada tahun 2002 karena kasus membawa badik serta pada tahun 2009 akibat kasus penganiayaan.
“Pelaku ini bukan orang baru, dia residivis kasus yang sama, dan ternyata belum kapok di dalam tahanan,” ujar kabid Humas Kapolrestabes Makassar [ADS|Red3]