Rp2,3 Miliar Wajib Dikembalikan 23 Penunggak ASN – Kontrakor
Boltim, Suaralidik.Com – Sekitar Rp 2, 3 M harus dikembalikan 23 penunggak ASN dan kontraktor. Besaran tunggakan itu ditetapkan oleh hasil sidang MP-TGR.
Menurut penjelasan Kepala Inspektur Daerah Boltim, Meike Mamahit, penetapan beaaran dan jumlah penunggak adalah hasil sidang MP-TGR Pemkab Boltim.
Namun ia menyesalkan pada pelaksanaan sidang, seluruh undangan yang disebarkan terhadap penunggak TGR, hanya 6 oknum penunggak yang turut menghadiri jalanya persidangan.
“Padahal kami sudah sebarkan undangan terhadap mereka, apalagi undangan pihak ketiga itu di sebarkan melalui Dinas yang kontrak dengan pihak ketiga. Sementara yang hadir hanya sebagian yakni enam orang, informasinya mereka tak hadir karna tidak menerima undangan,” ujar Meike.
Adapun indikator yang melibatkan ASN kena TGR ini atas kesalahan pembayaran honor, perjalanan dinas dan beasiswa. Sedangkan rincian anggaranya Rp225 juta yang harus di pertanggungjawabkan.
Khusus penunggak dikalangan ASN yang mendapat TGR akan dipotong haknya berupa tunjangan sebagai pengembalian. Sementara pihak ke-3 akan dilaporkan ke LPSE agar melakukan inventarisir kepada pihak ketiga yang ikut proses pelelangan. (***bob-rm/iqb)